Blora, MEMANGGIL.CO - Aksi penipuan dengan modus hipnotis kembali meresahkan warga Kabupaten Blora. Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang warga Dukuh Tengger, Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, yang kehilangan seluruh perhiasan emasnya setelah didatangi orang tak dikenal pada Senin, (26/1/2026).
Kapolsek Jepon, IPTU H.M. Junaidi menjelaskan, dalam kasus ini pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang duduk sendirian di depan rumah. Para pelaku menggunakan berbagai alasan untuk mengelabui korban hingga akhirnya berhasil membawa kabur perhiasan.
“Modus pelaku awalnya mendatangi korban dengan alasan memeriksa kompor gas milik korban. Setelah itu, pelaku menyampaikan bahwa korban akan mendapatkan hadiah rutin setiap bulan,” jelasnya, pada Selasa (27/1/2026).
Untuk melengkapi data penerima hadiah, korban kemudian diminta untuk difoto. Dalam proses tersebut, korban diarahkan untuk melepaskan seluruh perhiasan yang dikenakan dan menaruhnya di dalam kamar.
“Korban diminta meletakkan perhiasan di atas kasur saat proses foto. Setelah itu pelaku langsung pergi, dan korban baru sadar perhiasannya sudah hilang,” ungkapnya.
Adapun perhiasan yang raib meliputi kalung, cincin, dan anting-anting. Korban baru menyadari kejadian tersebut beberapa saat setelah pelaku meninggalkan rumah, lalu segera melapor kepada keluarga dan pihak berwajib.
Menindaklanjuti kejadian ini, Polsek Jepon telah menerima laporan resmi dan melakukan pendalaman guna mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku.
Kapolsek Jepon juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada tamu atau orang yang tidak dikenal, terutama yang mengatasnamakan instansi, perusahaan, atau menjanjikan hadiah,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menghindari penggunaan perhiasan mencolok dalam aktivitas sehari-hari.
“Tidak menggunakan perhiasan yang kasat mata dapat mengurangi bertemunya niat dan kesempatan (N+K) bagi pelaku kejahatan,” pungkas IPTU H.M. Junaidi.
Pihak kepolisian mengajak warga untuk segera melapor ke aparat desa atau kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.