Tuban, MEMANGGIL.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban di bawah kepemimpinan Bupati Aditya Halindra Faridzky tengah menghadapi persoalan serius dalam pengisian jabatan struktural. Sedikitnya 10 jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) hingga kini masih kosong selama berbulan-bulan dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt), Minggu (12/04/2026).

Tak hanya di level pejabat tinggi, krisis juga terjadi di sektor pendidikan. Sebanyak 395 sekolah negeri di bawah Dinas Pendidikan Tuban saat ini masih dipimpin Plt kepala sekolah.

Rinciannya, 349 sekolah dasar negeri (SDN) dan 46 sekolah menengah pertama negeri (SMPN) belum memiliki kepala sekolah definitif.

Di level Eselon II, posisi-posisi strategis bahkan kerap mengalami pergantian Plt lebih dari satu kali. Salah satu yang menjadi sorotan adalah jabatan Direktur RSUD dr Koesma Tuban yang hingga kini belum terisi pejabat definitif.

Anggota DPRD Tuban, Asep Nur Hidayatullah, menilai kondisi tersebut sudah mendesak dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Direktur RSUD dr Koesma sampai sekarang masih Plt, bahkan sudah dua kali pergantian,” tegasnya.

Asep bahkan mencurigai kondisi yang berlarut-larut ini tidak lepas dari adanya kepentingan tertentu, termasuk potensi kepentingan bisnis di sektor kesehatan.

Selain posisi Direktur RSUD, sejumlah jabatan lain yang belum terisi secara definitif antara lain Kepala Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Organisasi, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Sate Pak Rizki

Jabatan strategis lainnya seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah serta Inspektur Inspektorat Tuban juga masih kosong dari pejabat definitif.

Kondisi serupa terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) vital. Beberapa di antaranya masih dipimpin oleh Plt, seperti Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, hingga Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, menyatakan bahwa pengisian jabatan maupun penunjukan Plt merupakan hak prerogatif kepala daerah.

“Pengisian jabatan yang kosong dan penunjukan Plt menjadi hak prerogatif kepala daerah,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa kekosongan jabatan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Dengan diisi Plt, tidak berdampak terhadap kinerja OPD dan pelayanan publik,” pungkasnya.