Surabaya, MEMANGGIL.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan berbagai hewan endemik.

Hewan endemik yang merupakan satwa asli nusantara yang hendak diselundupkan ini diantaranya komodo, kuskus talaud, kuskus tembung, elang paria, ular sanca hijau, kadal duri Sulawesi hingga sisik trenggiling.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy HM Sihombing mengatakan, belasan tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing dalam kasus penyelundupan dan perdagangan hewan endemik tersebut, mulai dari pemetik alias penangkap hewan dari habitatnya lalu penyalur hingga pemodal.

"Tersangka ini kita amankan mulai dari yang memetik, artinya yang mengambil komodo itu di Kelurahan Pota, Lombok. sampai dengan pengiriman dan pemodal," jelas Sihombing saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (15/04/2026).

Ia menambahkan, upaya pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan hewan endemik penting dilakukan lantaran praktik ini terbukti merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati serta menyebabkan hewan yang dilindungi negara menjadi punah.

Sihombing menyebut, satwa-satwa tersebut cenderung menjadi sasaran penyelundupan karena memiliki nilai ekonomis tinggi di pasar gelap.

"Misalnya komodo, dimana jumlah total perdagangan hewan komodo yang sudah dilakukan oleh tersangka ini sepanjang periode Januari 2025 sampai dengan 2026 ada 20 ekor komodo. Kalau dirupiahkan itu Rp565.900.000," terangnya. 

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Hanif Fatih Wicaksono menambahkan, pengungkapan kasus ini terbagi menjadi dua delik berdasarkan bentuk pelanggaran hukumnya. 

Masing-masing delik kemudian dibagi lagi ke beberapa klaster sesuai hewan endemik yang diselundupkan maupun diperdagangkan secara ilegal.

"Yang pertama adalah delik tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Itu delik yang pertama. Untuk delik yang pertama kami buat menjadi empat klaster. Untuk delik kedua yang terkait dengan tidak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Yang mana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," ungkapnya. 

Klaster pertama dijelaskan Hanif, ialah pengungkapan kasus penyelundupan hewan endemik jenis Komodo dengan jumlah tersangka enam orang. Masing-masing berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY dan VPP.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka yang baru saja berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan Kapal Pelni dari Nusa Tenggara Timur pada Februari 2026 lalu.

Kemudian hasil penyidikan mengungkap, praktik perdagangan Komodo telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Total sebanyak 20 ekor komodo diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai Rp565,9 juta.

Modusnya, komodo ditangkap oleh pemburu di habitat aslinya dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual berantai hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor di Surabaya. Satwa tersebut kemudian direncanakan dikirim ke luar negeri, termasuk Thailand.

"Hasil uji DNA memastikan satwa yang diamankan adalah komodo atau Varanus komodoensis dengan akurasi 100 persen," katanya. 

Sate Pak Rizki

Dari pengembangan kasus ini, polisi juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus yang terdiri dari kuskus talaud dan kuskus tembung. 

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Antara lain BM, MIF, CS dan MSN.

Transaksi kuskus dilakukan melalui media sosial, dengan nilai jual mencapai Rp25 juta per ekor atau sekitar Rp400 juta secara keseluruhan.

Hanif mengatakan, polisi juga menemukan satwa dilindungi lainnya seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka MIF.

Pengungkapan juga merambah kasus perdagangan sisik trenggiling dari hasil kerja sama dengan Kepolisian Daerah Riau. 

Dua orang jadi tersangka, FS dan AK. Dari tangan keduanya ditemukan 140 kilogram sisik trenggiling di Surabaya.

Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan 980 ekor trenggiling yang dibunuh, dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,4 miliar. 

Hasil uji laboratorium memastikan sisik tersebut berasal dari trenggiling jenis Manis javanica.

Selain tindak pidana konservasi, polisi juga menjerat pelaku (CS dan MSN) dengan pelanggaran karantina hewan. 

Sejumlah satwa seperti soa layar, kadal Sulawesi, dan ular cincin diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Sehingga secara keseluruhan, Polda Jatim telah menetapkan 11 orang tersangka dalam rangkaian kasus ini. 

Seluruh tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan perdagangan hingga ke luar negeri.

“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” pungkasnya.