Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto. Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pacet, ditangkap saat kedapatan menyimpan ribuan pil Double L siap edar di kediamannya, Rabu pagi (15/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas. Hasilnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, dan mendapati tersangka tengah menguasai barang bukti dalam jumlah besar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita total 4.000 butir pil Double L yang dikemas dalam empat botol plastik putih, masing-masing berisi 1.000 butir. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan pasokan pil dari seorang pria berinisial G yang kini buron.
“Kami masih melakukan pengembangan. Pemasok utama sudah kami kantongi identitasnya dan saat ini dalam pengejaran petugas,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Polisi memastikan akan terus menelusuri jaringan peredaran pil koplo tersebut guna memutus rantai distribusi yang meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam hukuman penjara serta denda karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.
AKP Eriek menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran obat keras ilegal di wilayah Mojokerto. Menurutnya, pil Double L kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja, dan berpotensi memicu tindak kriminalitas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras di lingkungan sekitar.