Surabaya, MEMANGGIL.CO - Harapan memperoleh uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru mengantarkan Yudi Surya ke kursi pesakitan. Pria asal Surabaya itu dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan setelah terbukti bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino, dengan dalih ingin mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli susu anak.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Adi Saputra dalam sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di hadapan majelis hakim, Yudi mengakui alasan dirinya bermain judi online. Ia berharap memperoleh kemenangan dari permainan slot agar bisa membantu mencukupi kebutuhan rumah tangga.
"Kalau menang, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli susu anak," ujar Yudi dalam persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Yudi kedapatan mengakses aplikasi Higgs Domino menggunakan telepon seluler Realme berwarna perak miliknya. Ia memainkan permainan slot jenis Mahjong Ways 3 dengan memasang taruhan dan menekan tombol putar untuk mendapatkan kemenangan.
Namun, harapan meraih keuntungan dari judi online tidak pernah terwujud. Dalam persidangan terungkap, Yudi telah bermain melalui aplikasi tersebut sejak 2021. Selama bertahun-tahun mencoba peruntungan, ia justru mengalami kerugian dengan total sekitar Rp1 juta.
Kasus ini menjadi gambaran bahwa iming-iming keuntungan instan dari judi online tidak hanya berisiko menguras keuangan, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana. Kini, Yudi harus menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang akan menentukan nasib hukumnya setelah jaksa menuntut pidana penjara selama 18 bulan.