Blora, MEMANGGIL.CO - Polemik mengenai keberadaan tiga mobil Honda HR-V berpelat putih yang digunakan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terus bergulir. Setelah sebelumnya salah satu nomor polisi kendaraan, K 1915 YE, tidak menampilkan data saat dicek melalui aplikasi New Sakpole e-SAMSAT Jawa Tengah, kini muncul desakan agar asal-usul dan status administrasi kendaraan tersebut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sorotan itu mengemuka setelah Kejari Blora mengakui bahwa kendaraan yang digunakan para pejabatnya bukan berasal dari Kejaksaan Agung maupun pemerintah pusat, melainkan dari Pemerintah Kabupaten Blora.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, sebelumnya menyampaikan kendaraan tersebut merupakan mobil dinas milik pemerintah daerah.
"Bukan Pak, dari Pemda," kata Hendi saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (30/7/2026).
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai mekanisme penyerahan kendaraan, alasan penggunaan pelat nomor dasar putih, hingga nomor polisi yang tidak dapat ditelusuri melalui aplikasi e-SAMSAT, Hendi memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kamu nanya ini atau mana, kan kesepakatannya ini," ujarnya.
Sikap tersebut memunculkan tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari pengasuh Pondok Pesantren Assalam Cepu, KH Anief Usman atau yang akrab disapa Gus Anief.
Menurut Gus Anief, pertanyaan media mengenai kendaraan yang digunakan lembaga negara merupakan hal yang wajar karena menyangkut penggunaan aset publik, bukan urusan pribadi pejabat.
"Yang dipertanyakan bukan kehidupan pribadi seseorang. Yang ditanyakan adalah fasilitas negara yang dipakai oleh lembaga negara. Itu memang layak diketahui masyarakat," ujarnya.
Ia menilai keterbukaan informasi justru menjadi cara paling efektif untuk menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila kendaraan tersebut diperoleh melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, maka pejabat terkait semestinya tidak ragu menjelaskan dasar hukumnya, status asetnya, maupun administrasi penggunaannya.
"Kalau memang semuanya sesuai aturan, tinggal dijelaskan. Justru dengan penjelasan itu masyarakat akan paham dan polemik selesai," katanya.
Nomor Polisi Tak Muncul di Aplikasi Publik
Polemik bermula ketika salah satu Honda HR-V yang terparkir di halaman Kejari Blora diketahui menggunakan nomor polisi K 1915 YE.
Nomor tersebut kemudian dicoba ditelusuri menggunakan aplikasi New Sakpole e-SAMSAT Jawa Tengah, aplikasi resmi yang biasa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek data kendaraan bermotor.
Namun, hasil pencarian tidak menampilkan identitas kendaraan. Sistem hanya memunculkan notifikasi "data kendaraan tidak ditemukan".
Pengecekan dilakukan lebih dari satu kali menggunakan kombinasi nomor yang sama. Hasilnya tetap identik.
Hingga kini belum diketahui penyebab nomor polisi tersebut tidak muncul dalam aplikasi. Kondisi itu dapat disebabkan oleh berbagai kemungkinan, mulai dari pembaruan basis data administrasi, status registrasi kendaraan tertentu, hingga kendala teknis pada sistem. Karena itu, hasil pengecekan melalui aplikasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administratif.
Meski demikian, menurut Gus Anief, kondisi tersebut tetap membutuhkan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di masyarakat.
"Kalau memang ada alasan administratif atau teknis, tinggal dijelaskan. Publik juga akan memahami. Yang sering menjadi masalah justru ketika informasi dibiarkan menggantung," ujarnya.
Gus Anief mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tidak hanya dibangun melalui proses penegakan hukum, tetapi juga melalui keterbukaan dalam mengelola fasilitas negara.
Menurutnya, akuntabilitas tidak berhenti pada penggunaan anggaran, melainkan juga mencakup pengelolaan aset yang berasal dari pemerintah daerah.
"Transparansi itu bagian dari akuntabilitas. Semakin terbuka sebuah lembaga, semakin besar pula kepercayaan masyarakat kepada institusi tersebut," katanya.
Sorotan terhadap kendaraan dinas itu muncul di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang menewaskan lima warga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Blora menuntut tiga terdakwa dengan pidana enam bulan penjara menggunakan pasal kealpaan. Tuntutan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi para korban.
Di tengah situasi tersebut, munculnya informasi mengenai kendaraan dinas yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Blora menambah perhatian publik terhadap Kejari Blora.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Blora mengenai mekanisme penyerahan kendaraan tersebut, apakah melalui skema hibah, pinjam pakai, atau bentuk pengelolaan aset daerah lainnya.
Pemerintah Kabupaten Blora juga belum memberikan keterangan terkait penyebab nomor polisi K 1915 YE tidak menampilkan data saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi New Sakpole e-SAMSAT Jawa Tengah.