Blora, MEMANGGIL.CO - Data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Kabupaten Blora menunjukkan persoalan keselamatan yang masih membutuhkan perhatian serius. Satlantas Polres Blora mencatat 63 kejadian sejak 1 Januari hingga 9 Juli 2026, sedangkan sepanjang 2025 tercatat 64 kejadian.
Perbandingan tersebut tidak dapat dianggap sebagai perbandingan dua tahun penuh karena periode 2026 baru berlangsung hingga 9 Juli. Namun, 63 kejadian dalam waktu sekitar enam bulan lebih menunjukkan bahwa frekuensi kecelakaan pelajar masih cukup tinggi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Dinrumkimhub Blora untuk mendorong penyediaan transportasi khusus pelajar. Kepala Dinrumkimhub Blora, Pujiariyanto, mengatakan data dari Satlantas menjadi pijakan awal untuk mengajukan bus atau armada sekolah.
“Data dari Satlantas Polres Blora ini kami minta sebagai pijakan awal untuk mengajukan bus atau armada sekolah, sehingga pengajuan tersebut mempunyai dasar berdasarkan kondisi kecelakaan yang melibatkan pelajar,” kata Pujiariyanto kepada Memanggil.co, ditulis Rabu (1/9/2026).
Menurutnya, transportasi sekolah dapat menjadi salah satu pilihan untuk meningkatkan keamanan perjalanan siswa. Keberadaan armada juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pelajar terhadap kendaraan bermotor pribadi.
Dari Data Kecelakaan Menuju Kebijakan Transportasi
Dokumen analisis Satlantas Polres Blora mencatat pelajar yang terlibat kecelakaan berada pada usia 13 hingga 17 tahun. Kelompok usia 16 dan 17 tahun menjadi yang terbesar dengan total 37 kejadian dari keseluruhan 63 kasus.
Sebanyak 19 kejadian melibatkan pelajar usia 17 tahun dan 18 kejadian melibatkan usia 16 tahun. Selanjutnya 11 kejadian melibatkan usia 14 tahun, 10 kejadian usia 15 tahun dan lima kejadian usia 13 tahun.
Selain persoalan usia, lokasi kecelakaan juga tersebar di banyak wilayah. Jalan Blora-Cepu, Blora-Rembang, Blora-Ngawen, Blora-Kunduran dan Randublatung-Doplang termasuk sejumlah ruas yang muncul dalam catatan.
Kecelakaan juga tercatat di jalan kabupaten, jalan kecamatan dan jalan desa. Artinya, persoalan keselamatan pelajar tidak hanya berada di jalan utama dengan arus lalu lintas tinggi.
Pujiariyanto mengatakan data tersebut akan menjadi bahan awal sebelum menentukan kebutuhan armada sekolah. Kajian lanjutan diperlukan untuk mengetahui rute, jumlah armada dan wilayah yang paling membutuhkan layanan.
“Data ini baru menjadi pijakan awal, sedangkan untuk menentukan armada dan rute tentu harus melihat kebutuhan di lapangan, termasuk jumlah pelajar dan jalur perjalanan mereka,” ujarnya.
Dalam dokumen Satlantas, pengadaan dan optimalisasi angkutan atau bus sekolah gratis pada rute-rute utama sekolah menjadi salah satu rekomendasi strategis. Rekomendasi itu juga mencakup penguatan aturan sekolah, pembenahan Zona Selamat Sekolah dan sosialisasi keselamatan lalu lintas.
Dokumen tersebut juga menyebut jam rawan kecelakaan antara lain pukul 06.30–07.30 WIB dan 13.00–15.30 WIB. Namun, kejadian yang tercatat pada sore dan malam hari menunjukkan bahwa risiko perjalanan pelajar berlangsung lebih luas dari sekadar waktu berangkat dan pulang sekolah.
Karena itu, penyediaan transportasi sekolah perlu dipadukan dengan edukasi dan pengawasan. Orang tua, sekolah, kepolisian dan pemerintah daerah tetap memiliki peran masing-masing dalam mencegah kecelakaan yang melibatkan anak.
Lebih lanjut, Pujiariyanto menegaskan, bus sekolah bukan solusi tunggal terhadap persoalan kecelakaan pelajar. Namun, armada tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk menyediakan pilihan perjalanan yang lebih aman bagi siswa.
“Armada sekolah bukan satu-satunya solusi, tetapi kami melihat ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan alternatif transportasi yang lebih aman bagi pelajar,” kata Pujiariyanto.
Dengan 63 kejadian hingga 9 Juli 2026, data Satlantas Polres Blora kini tidak hanya menjadi catatan mengenai kecelakaan.
Bagi Dinrumkimhub, angka tersebut juga menjadi pijakan awal untuk mendorong kebijakan transportasi sekolah sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pelajar di Kabupaten Blora.