Rembang, MEMANGGIL.CO - Kasus dugaan penyimpangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang terus menjadi perhatian publik setelah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Anggota DPRD Rembang dari Fraksi PDI Perjuangan, M Rokib, meminta proses hukum perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Rokib mengatakan, proses hukum harus tetap dihormati karena perkara dugaan korupsi TPP tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Kejari Rembang.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan karena kasus dugaan korupsi TPP ini sudah masuk di wilayah penegak hukum dan sudah dalam proses penyidikan di Kejari Rembang. Sudah banyak pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Rokib saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (25/8/2026).
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Rembang itu menegaskan, pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, proses penegakan hukum yang berjalan secara terbuka dan profesional penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami mendukung penegakan hukum agar tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Saya yakin penegak hukum mampu bekerja profesional," tegasnya.
Hingga kini, Kejari Rembang belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Rokib menilai kondisi itu tidak serta-merta menunjukkan proses penyidikan berjalan lambat karena penyidik masih memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Terkait belum adanya satu orang pun tersangka, kita tunggu saja. Mungkin penyidik masih membutuhkan banyak alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.
Ia memastikan legislatif tetap mendorong upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang tanpa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang jelas, kita mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Rembang," imbuh Rokib.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan APBD Kabupaten Rembang.
Temuan tersebut berkaitan dengan belanja TPP ASN di lingkungan Dindikpora dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kejaksaan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi dugaan penyimpangan tersebut.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah dokumen pencairan anggaran dari kantor Dindikpora Rembang.
Pemeriksaan dilakukan terhadap banyak pihak, termasuk Kepala Dindikpora Rembang Achmad Sholchan serta ratusan kepala sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Rembang.
Fraksi PDIP berharap proses hukum perkara tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.