Rembang, MEMANGGIL.CO - Dugaan penyimpangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang menjadi perhatian setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan persoalan dalam penyaluran anggaran tersebut.

Nilai dana yang menjadi sorotan dalam temuan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar dan berkaitan dengan belanja TPP aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dindikpora Rembang.

Dugaan penyimpangan itu salah satunya berkaitan dengan aliran dana yang disebut tidak masuk kepada penerima yang semestinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan dana TPP dialirkan melalui delapan rekening pihak luar yang tidak berhak menerima pembayaran tersebut.

Dua rekening di antaranya tercatat atas nama AWI dengan nilai sekitar Rp750,6 juta dan ISE sebesar Rp10 juta.

Kedua nama tersebut disebut bukan merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Rembang.

Selain dugaan aliran dana ke rekening pihak luar, pemeriksaan juga menemukan indikasi pembayaran ganda atau double bayar TPP kepada sejumlah guru yang disebut telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Rembang.

Kejaksaan telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Dalam proses penyidikan, sejumlah dokumen terkait pencairan dan penggunaan anggaran telah diamankan dari kantor Dindikpora Rembang.

Pemeriksaan saksi juga dilakukan secara luas untuk mengurai proses pencairan hingga distribusi dana TPP.

Kepala Dindikpora Rembang Achmad Sholchan termasuk pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain itu, sekitar 270 kepala sekolah di Kabupaten Rembang juga disebut telah diperiksa dalam rangka pendalaman perkara.

Banyaknya pihak yang diperiksa menunjukkan penyidik masih berupaya membangun konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sementara itu, hingga Selasa (25/8/2026), Kejari Rembang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Anggota DPRD Rembang dari Fraksi PDI Perjuangan, M Rokib, meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Terkait belum adanya satu orang pun tersangka, kita tunggu saja. Mungkin penyidik masih membutuhkan banyak alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Rokib.

Ia menegaskan dukungan terhadap proses pemberantasan korupsi tetap diberikan, sekaligus berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional agar seluruh fakta mengenai dugaan penyimpangan dana TPP dapat terungkap secara terang.

"Yang jelas, kita mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Rembang," pungkasnya.