MEMANGGIL.CO - Dua pria berinisial MR (23) dan AY (30) tertunduk lesu saat digiring jajaran Polsek Panongan, Tangerang, Banten, atas kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka nekat bertindak kriminal lantaran terdesak pinjaman online (pinjol), serta sering bermain judi slot.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan, kedua pelaku kerap mencuri barang-barang di dalam mobil yang sedang terparkir.

"Perannya berbeda-beda, MR sebagai eksekutor, sedangkan AY joki menunggu motor," ucap Hotma, panggilannya, pada Rabu (14/06/2023).

Disebutkan, pelaku mengambil uang, telepon seluler dan laptop dari dalam kendaraan yang terparkir.

Menurut Hotma, mereka melakukan pencurian terbilang cukup sering, yakni sudah tujuh kali beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Panongan.

"Aksinya menggunakan alat pemecah kaca," terangnya.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga sudah empat kali membobol toko. Aksinya tersebut dilakukan pada malam hari saat toko tutup.

"Mereka mencuri di toko dengan nominal Rp 10 juta sampai Rp 100 juta," kata Hotma.

Kedua pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar pinjol lantaran tidak memiliki pekerjaan hingga terlilit utang pinjol serta masuk dalam lembah hitam judi slot.

"Jadi, mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar pinjol serta berjudi," katanya.

Sanksi Hukum 7 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Hotma menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Para pelaku diancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (jpnn)