MEMANGGIL.CO - Berniat ingin melerai aksi tawuran saat pesta dangdut HUT Kemerdekaan RI yang digelar Pemerintah Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Haji Supri (53) tewas saat melerai tawuran antar remaja di desa setempat. Juragan ayam potong tersebut meninggal setelah sempat dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati, dengan luka tusukan senjata tajam, Sabtu (19/08/2023).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi, saat ada hiburan orkes melayu dangdut dalam rangka HUT ke-78 RI di Desa Mojoagung, Jumat (18/8) malam pukul 22.30 WIB. Di tengah hiburan musik itu tiba-tiba ada perkelahian antara pemuda. Korban yang sehari-harinya berjualan ayam potong di Pasar Trangkil kemudian hendak melerai tawuran itu.  Namun nahas, Supri malah menjadi korban penusukan hingga meninggal dunia.

Korban mengalami luka tusuk perut bawah sebelah kiri, yang mengakibatkan pendarahan menembus organ dalam. Ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD RAA Soewondo Pati. Sedangkan korban lainnya berinisial D (22), mengalami luka dan saat ini kondisinya mulai membaik.

Aksi penusukan berawal saat terjadi perkelahian antara korban D dengan kedua pelaku. Awalnya Supri berniat melerai perkelahian, namun malah ditusuk dengan pisau lipat yang dibawa pelaku. Dengan bersimbah darah, korban malam itu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun sayangnya, nyawa korban tidak tertolong akibat luka tusukan sajam sangat parah.

Kedua Pelaku Diamankan Polresta Pati

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan peristiwa berdarah tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, di jalan Desa Mojoagung turut RT 08 RW II, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.

Hari ini kita melakukan autopsi kejadian penusukan di Trangkil, korbannya dua orang yang salah satunya meninggal dunia yang diakibatkan luka tusuk yang mengakibatkan pendarahan, ujar Kompol Onkoseno saat dikonfirmasi wartawan di sela sela proses autopsi di RSUD RAA Soewondo Pati.

Menurut Onkoseno, aparat Polresta Pati telah mengamankan dua orang pelaku berinisial AK (24) dan CR (22). Keduanya merupakan tetangga korban. Supri mengalami luka tusuk perut bawah sebelah kiri, yang mengakibatkan pendarahan menembus organ dalam dan meninggal dunia di rumah sakit.

Kompol Onkoseno menambahkan, kedua pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pisau lipat stanliss, kaos warna merah dan kaos hitam yang penuh bercak darah.

Onkoseno melanjutkan bahwa kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 huruf 3e tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati, lebih subs 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan mati dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.