MEMANGGIL.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bersama Polres Sumedang berhasil menangkap dua pelaku pengelola tambang pasir ilegal di Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan kedua pelaku telah menjalankan aktivitas penambangan ilegal selama dua bulan, yakni sejak bulan Juli hingga Agustus 2023.
"Aktivitas keduanya telah menyebabkan kerugian negara, karena ini aset negara yang dikuasai oleh desa sebagai tanah carik. Kemudian oleh tersangka dilakukan pengerukan selama dua bulan," ujarnya, Senin (4/9/2023).
Ia menuturkan pelaku melakukan aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan alat berat eksavator tanpa dilengkapi dengan ijin. Kemudian hasil penambangan tersebut dijual kepada para konsumen.
"Dari para tersangka ini dijual per truknya sekitar sebesar Rp 550 ribu rupiah per/truk. Dalam perhari tersangka bisa mendapatkan sebanyak 15 truk, sehingga kalau di kali keuntungan sekitar perlokasi Rp 480 juta rupiah," imbuhnya.
Diketahui kedua pelaku dalam kasus ini berinisial H-H dan U. Keduanya merupakan warga Sumedang yang ditangkap di dua TKP berbeda. Kedua pelaku juga diketahui berperan sebagai pengelola di lokasi pertambangan.
Polisi amankan barang bukti
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti di dua TKP berbeda. Barang bukti tersebut terdiri dari 3 unit alat berat berupa ekskavator, 1 bundel nota penjualan, masing-masing 1 unik pengayak pasir, uang tunai masing-masing sebesar Rp 3,6 juta rupiah dan Rp 2,2 juta rupiah.Terancam 5 tahun penjara
Kedua pelaku dijerat pasal 158 Undang -Undang Republik Indonesia, nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.