MEMANGGIL.CO - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, RF, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel saat COVID-19. Tempat cuci tangan dibangun di seluruh SMA, SMK, dan SLB dengan anggaran Rp 43,7 miliar.

"Benar. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada wartawan, Senin malam (4/09/2023).

Winardy menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh TA 2020.

Dari anggaran tersebut dan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh yang sudah diserahkan ke Polda Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.

Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020 lalu melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portable dengan nilai Rp43,7 Miliar.

Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta. (Antara)