MEMANGGIL.CO - Aparatur desa di Indonesia dilarang keras melakukan politik praktis. Termasuk bagi-bagi kaos calon legislatif DPR RI yang ikut kontestasi politik pada Pemilu 2024, Selasa (19/12/2023).

Fakta tersebut menarik diulas lebih lanjut lantaran pengawas pemilu ditengarai kecolongan. Serta, layak dibahas regulasinya, lantaran ada perangkat desa (perades) di salah satu kecamatan di Kabupaten Blora malah mengangkangi aturan yang ada.

Menilik regulasinya, larangan itu antara lain diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dikenai pidana, baik penjara maupun denda.

Disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2), bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Kemudian, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Adapun sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Lebih gamblang, juga dijelaskan dalam Pasal 494, bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud juga dalam Pasal 280 ayat (3).

Sebatas diketahui, sebelumnya adanya fakta kejadian ini juga telah diberitakan oleh awak media di Blora. Kemudian, direspons pihak Dinas PMD Blora dan Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi.