MEMANGGIL.CO - Kabupaten Blora bagian selatan darurat jebakan tikus bertegangan listrik. Fakta kejadian ini, selalu muncul saban awal-awal pucuk pimpinan Polres Blora baru menjabat.
Awak media ini saban tahun tak bosan selalu mengingatkan, bahkan mengatensi Kapolres Blora dari masa ke masa kaitan kejadian miris tersebut.
Kejadian terbaru, seorang petani di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah bernama Suwarno (60) ditemukan tewas di area sawah milik tetangganya.
Kata Saksi Mata
Menurut Karjono salah seorang saksi mata, pria paruh baya tersebut meninggal akibat jebakan tikus aliran listrik yang terpasang di sawah, Minggu (31/12/2023) malam."Sore itu, sekira pukul 17.00 WIB lebih, saya pergi ke sawah," katanya saat meninjau lahan garapannya.
Tiba di lokasi, Karjono melihat seseorang tengah tergeletak di tengah persawahan milik tetangganya dan memastikan keadaan sang korban.
"Kaget ada sosok mayat di tengah sawah," ucapnya.
Melihat kejadian itu, saksi berteriak meminta pertolongan kepada rekan petani di sekitarnya.
"Astaghfirullah, ada pria tergeletak ditengah sawah," sahut Masturi (50), saksi lain di lokasi kejadian.
Tak berani menghampiri terlalu dekat lantaran kemungkinan aliran listrik jebakan tikus yang masih aktif, kedua saksi kemudian melaporkan hal itu kepada perangkat desa setempat.
Mendapat laporan warganya, perangkat Desa Sidorejo kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
"Saksi menginformasikan bahwa disawah ada korban aliran listrik jebakan tikus," kata Abdul, perangkat desa Sidorejo.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kedungtuban dengan Laporan Polisi : LP/Gangguan/15/XII/2023/SPKT/
Anggota kepolisian sektor setempat beserta Satpol PP dan petugas dari Puskesmas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP.
"Ada laporan masyarakat, sosok mayat ditengah sawah," terang Kapolsek Kedungtuban Polres Blora, AKP Sujiharno.
Ia menceritakan bahwa berdasarkan keterangan dari beberapa saksi dan pihak keluarga, pada Minggu sore 31 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB, korban pergi kesawah untuk melihat lahan garapannya.
Namun, kata Sujiharno, hingga jelang Magrib korban belum pulang juga ada tanda-tanda dirumah.
"Korban meninggal disawah milik tetangga, Ahmad Mustakim (34)," terangnya.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan petugas medis, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka bakar pada jari telunjuk, ibu jari, jari tengah.
"Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan atau penganiayaan akibat benda tumpul/tajam pada tubuh korban," terangnya.
Dibantu masyarakat setempat, jenazah korban kemudian dievakuasi dan diserahkan kepihak keluarga untuk disemayamkan.
Kapolsek Kedungtuban mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memasang aliran listrik disawah.
"Ini bukan kali pertama, jatuh korban akibat aliran listrik jebakan tikus. Tolong agar tidak menggunakannya," ujarnya diketahui kejadian memilukan ini kembali terjadi di masa Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi dan di masa Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet.
Kata Kapolda Jateng
Mengacu pernyataan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada 2022 silam, Bhabinkamtibmas didorong supaya bekerjasama dengan penyuluh pertanian secara intens untuk mengajak petani memberdayakan serak Jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kata Kapolda Jateng melalui keterangannya yang diterima wartawan.
Kala itu, Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pemasangan jebakan tikus beraliran listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa manusia.
Sanksi Pidana
Menengok peristiwa di Kabupaten Bojonegoro, yang kebetulan bersebelahan dengan Kabupaten Blora, bahwa kepolisian di wilayah hukum setempat pernah bertindak tegas dengan mempidanakan 2 orang petani yang memasang jebakan tikus bertegangan listrik.Saat itu tepatnya pada Oktober 2020, setrum jebakan tikus tersebut menyebabkan 4 orang warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia.
Adapun 2 orang petani yang dipidana tersebut berinisial Y (63), selaku pemilik aliran listrik dan S (57), selaku pemilik lahan. Keduanya oleh penyidik disangka telah melanggar pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Polres Blora Prihatin
Sebelumnya, Kapolres Blora saat masih dijabat oleh AKBP Agus Puryadi juga terjadi peristiwa serupa. Mirisnya dalam sebulan 2 orang petani jadi korban jebakan tikus bertegangan listrik.Yaitu menimpa seorang petani bernama Sutikno (58), warga Dukuh Tanduran, Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Rabu (30/8/2023). Nyawanya tak tertolong usai tersengat jebakan tikus di area persawahan miliknya sendiri.
Kemudian juga menimpa seorang petani bernama Kasto, warga Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, pada 10 Agustus 2023. Petani tersebut tewas kesetrum jebakan tikus saat hendak memasang saluran air di areal persawahan di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban.
Kala itu, AKBP Agus Puryadi mengaku rihatin atas kondisi tersebut.
"Iya Pak benar, saya juga ikut prihatin. Kami akan turun lihat fakta-faktanya," ujar Agus, panggilannya.
Kapolres Blora ini kemudian mengintruksikan jajarannya untuk menyelidiki peristiwa yang terjadi dan kembali terulang. Serta, tentunya akan melakukan tindakan hukum.
Menurut catatan sejarah di wilayah hukum Polres Blora, belum pernah ada pemasang jebakan tikus di Blora selatan yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia sampai di penjara.