MEMANGGIL.CO - Kolaborasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) akan membuka pos komando (Posko) pengaduan korban janji calon legislatif (Caleg).
Baik korban janji dari caleg DPRD Kabupaten/Kota, Caleg Provinsi maupun Caleg DPR RI, yang menjadi peserta Pemilu Tahun 2024, di Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.
Pendirian posko ini sebagai wujud kepedulian terhadap pesta demokrasi Nasional, sekaligus guna mengetahui berapa banyak masyarakat yang menjadi korban janji Caleg.
Selain itu, posko ini nantinya juga menjadi sebuah metode survei atau parameter untuk menakar sifat kemunafikan oknum personal calon legislatif di dua wilayah yakni Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.
Sementara output dari pendirian posko tersebut guna membantu masyarakat dalam memberikan pendampingan saat menjadi korban janji palsu atau kebohongan oknum caleg.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, pendampingan akan dilakukan hingga pada penagihan janjinya saat para caleg yang sudah berhasil menduduki kursi DPR.
Dihubungi secara terpisah melalui ponselnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menyambut hangat insiatif pendirian posko pengaduan tersebut.
Lebih lanjut, Mita sapaan akrabnya mengungkapkan JPPR akan mendukung kegiatan apapun yang sifatnya positif dan edukatif di masyarakat.
Iya, kami cukup mendukung gerakan teman-teman wartawan di Bojonegoro dan Tuban, yang mendirikan posko pengaduan korban janji Caleg," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Husni Mubarok, ketua IJTI Pantura Raya menuturkan akan melakukan pendampingan penuh kepada masyarakat yang menjadi korban janji Caleg.
Saya pikir penting sekali pendirian posko ini. Sebab masyarakat selama ini setiap menjelang pemilu selalu saja menjadi korban," ucapnya.
Sementara itu, Bambang Yulianto, Ketua Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) menjelaskan pendirian posko ini diinisiasi dari rasa prihatin atas banyaknya aduan dan keluhan dari masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini.
Menurut Eeng sapaan karib ketua FJTB, salah satu tujuan pendirian posko ini guna mengurangi dosa para caleg yang suka mengumbar kebohongan dan janji palsu di tengah masyarakat.
Atas alasan tersebut, kami tergerak dan menganggap perlu untuk membuka posko aduan korban janji palsu Caleg, tutur Eeng.
Pendirian posko ini atas inisiatif FJTB dan IJTI Korda Pantura Raya, sambungnya, yang didukung oleh Kornas JPPR. Tujuannya agar tidak terlalu banyak masyarakat yang menjadi korban kebohongan akibat ulah bandit politik.
Data masyarakat korban janji caleg nantinya, akan dijamin kerahasiaannya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu ragu-ragu untuk mengadu, tegas Eeng.
Masyarakat bisa mengadukan permasalahannya melalui beberapa platform digital yang dimiliki ketiga organisasi tersebut. Seperti melalui email, medsos maupun hotline nomor telepon atau WhatsApp yang akan disediakan secara khusus untuk melayani keluhan dan aduan masyarakat.
Mudah-mudahan kolaborasi ini bisa berjalan maksimal dan bermanfaat untuk masyarakat, pungkasnya.