MEMANGGIL.CO - Pemerintah Provinsi Bengkulu menonaktifkan Kepala SMA Negeri (SMAN) 5 Kota Bengkulu terkait dugaan rekayasa nilai pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

"Gubernur sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sementara waktu menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 5 bersama wakil kepala sekolahnya," kata Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar di Bengkulu, Selasa (5/3/2024).

Dia menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan dengan menerapkan asas praduga tak bersalah, dan demi mempercepat proses pemeriksaan dari inspektorat terkait.

Dikatakan, Gubernur Rohidin Mersyah mengambil langkah cepat mengatasi permasalahan tersebut dengan memerintahkan Inspektorat Bengkulu turun melakukan pemeriksaan.

"Langkah kedua, gubernur sudah memerintahkan sementara waktu menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 5 bersama Wakil Kepala Sekolahnya dengan menerapkan asas praduga tak bersalah," katanya sebagimana dilansir dari Antara.

Kemudian langkah ketiga yang diambil, sambung dia, Disdikbud Provinsi Bengkulu berkirim surat ke perguruan tinggi terkait nilai PDSS yang diperbaiki secara manual tersebut.

"Berkirim surat ke perguruan tinggi dengan menjelaskan kondisi sebenarnya nilai, rangking, dan ditembuskan ke panitia seleksi (masuk universitas) tingkat nasional," ucapnya.

Lebih jauh Khairil Anwar juga mengatakan, nantinya tidak menutup kemungkinan bertambahnya objek yang diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu.

"Ini kami non-aktifkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau dari hasil pemeriksaan inspektorat (bertambah). Ketika dibutuhkan untuk dinonaktifkan, maka kami non-aktifkan orang itu," ujarnya.

Sebelumnya polemik PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu bermula dari laporan salah satu orang tua siswa yang merasa dirugikan karena nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu diduga direkayasa. Orang tua siswa tersebut melapor ke Polda Bengkulu.

Dari dokumen yang beredar, salah satu siswi MIPA SMAN 5 Kota Bengkulu berdasarkan nilai rata-rata mata pelajaran di rapor semester I sampai V seyogyanya berada di atas peringkat 20. Namun saat pengisian sistem PDSS Kemendikbudristek diduga nilainya direkayasa menjadi peringkat 2.