MEMANGGIL.CO - Sebanyak 1030 minuman keras (miras) dalam kemasan botol dimusnahkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang pada Senin 11 Maret 2024. Ribuan miras tersebut hasil Razia yang dilakukan menjelang bulan Ramadan pekan lalu.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang Sulistiyono, ada sekitar 1030 botol miras hasil rezia berhasil di musnahkan.
"Kita gilas dengan beckhone, ada kurang lebih 1030 miras dalam kemasan botol yang kita gilas dengan alat berat untuk memusnahkan ya," kata wartawan memanggil. co Senin 11 Maret 2024.
Dikatakan Sulistiyono, ini adalah saat yang tepat. Setidaknya bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
"Ini momen yang tepat untuk menghimbau masyarakat karena bertepatan jelang Ramadan dan kami akan lebih intensif melakukan rezia miras apalagi kalau mengacu pada Perda bisa dikenakan sanksi bagi penjual miraz," tuturnya.
Sulistiyono mengatakan, selain menggelar razia, tim Sastpol PP Kabupaten Rembang juga melakukan Langkah persuasif. Cara seperti itu dianggap lebih tepat, sebelum melakukan upaya lain.
"Tapi kita ambil langkah -langkah persuasif dulu dengan pendekatan kemudian diingatkan, baru kalau masih bandel ya, ditipiring kebetulan sudah ada itu yang kena tipiring," jelasnya kembali.
Atas kasus itu, pemilik miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring). Yaitu ancaman hukuman yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 02 Tahun 2019 dimana penjual miras bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda sampai Rp50 juta.
Bupati Rembang Abdul Hafidz dalam pesannya mengatakan, bahwa pihaknya mendorong agar Satpol PP semakin profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Apalagi kalau sudah memasuki bulan puasa, kemudian hari raya juga satu hal lagi yang tidak kalah penting yaitu dengan adanya Pilkada 27 November nanti, jadi saya hanya berpesan utamakan ketentraman dan keamanan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga membuat keadaan tidak kondusif," tandasnya.
Penulis : Rinduwan
Editor : Arief Miko