MEMANGGIL.CO - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban melakukan kegiatan sosialisasi sertifikat tanah elektronik. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada pihak internal dan eksternal.
Sosialisasi tersebut dilakukan bersama Pemkab Tuban melalui PPAT (pejabat pembuat akta tanah) di Front One King Hotel alamat Jalan Basuki Rahmat Nomor 123-125 Tuban.
Rencananya, pemberlakuan sertifikat elektronik tersebut segera dimplementasikan pada Juli mendatang. Hal itu menindaklanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/ SK-OT.01/lI1/2024.
Yang mana, isi keputusan tersebut tentang penunjukan kantor pertanahan prioritas dalam program kabupaten/ kota lengkap, penerbitan dokumen elektronik dan wilayah bebas dari korupsi tahun 2024.
Kami akan mulai implementasi sertifikat tanah elektronik pada Juli mendatang. Karena Kabupaten Tuban masuk 104 Kantor elektronik yang ditunjuk pemerintah pusat sekitar bulan Maret lalu, beber Plh Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tuban, Nursuliantoro, kepada awak media ini, Jumat (21/06/2024).
Peralihan ke digital membutuhkan waktu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, dampak positif dari peralihan ini tentu sangat panjang lantaran menjamin keamanan sertifikat tanah masyarakat.
"Kami yakin bahwa Kabupaten Tuban akan mampu menerapkan digitalisasi dalam sertifikat tanah," terangnya, yang juga mengatakan bahwa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Tuban juga turut hadir dalam acara sosialisasi ini.
Perwakilan Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN Pusat, Albertus Yogo Dwi Sancoko menambahkan, bahwa tujuan utama dari peralihan berbasis elektronik ini tentu untuk mengikuti kemajuan digital, dan menjadikan sistem pendaftaran lebih efektif dan fleksibel, menjaga keamanan data dari bencana alam.
Tentu membatasi ruang gerak mafia tanah, tandasnya.