MEMANGGIL.CO - Polisi menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis Fujianti Utami Putri atas dugaan penggelapan dana milik artis tersebut.

"Benar, kami telah menahan Saudara BA. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami melakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (5/7).

Meskipun belum membeberkan tanggal dan lokasi penangkapan, Andri menyebutkan bahwa Batara telah dilaporkan oleh Fuji pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.

"Batara dilaporkan oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 lalu," kata Andri.

Batara diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar. Batara juga telah mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.

"Tersangka Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp1.312.997.100 dari pembayaran 'brand' (merek) dan/atau 'agency' (perusahaan bisnis) dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri masuk ke rekening bank pribadinya," kata Andri.

Uang tersebut, lanjutnya, tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada Fujianti Utami Putri. (Antara)