MEMANGGIL.CO - Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, mengingatkan penerima bantuan sosial (bansos) tunai untuk tidak menyalahgunakan bantuan tersebut, terutama untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
"Kami harapkan bantuan tunai seperti Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp750 ribu per tiga bulan ini digunakan sesuai dengan tujuan bantuan dan tidak untuk keperluan lain, apalagi untuk judi online," ujar Saifullah Yusuf saat kunjungan ke Kota Bengkulu, Selasa (19/11).
Kunjungan Menteri Sosial bersama Wakil Menteri Sosial RI, Agus Jabo Priyono, ke Kota Bengkulu bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran.
Dikatakan, pada triwulan keempat, total bantuan sosial yang akan disalurkan mencapai Rp18 triliun dan akan ditransfer ke rekening penerima manfaat atau melalui Kantor Pos Indonesia.
Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa korban judi online tidak akan menerima bantuan apapun dari pemerintah.
"Korban judi online tidak akan mendapatkan bantuan, karena mereka adalah korban dari perjudian yang pasti merugikan. Kami juga berusaha mencegah masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online, karena perjudian tidak akan menang kecuali bandar yang untung," jelasnya.
Gus Ipul juga mengajak tokoh masyarakat dan agama untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing guna mencegah adanya korban judi online.
Diketahui, kunjungan Menteri Sosial dan Wakil Menteri Sosial ke Kota Bengkulu juga untuk menyalurkan bantuan asistensi rehabilitasi sosial kepada Pemerintah Kota Bengkulu dengan total nilai bantuan mencapai Rp2,22 miliar.
Bantuan tersebut mencakup bantuan permakanan senilai Rp879,77 juta, bantuan anak yatim dan piatu (Yapi) sebesar Rp1,13 miliar, dan asistensi rehabilitasi sosial (atensi) senilai Rp206,90 juta.
Bantuan yang disalurkan berupa kursi roda, alat bantu pendengaran, tongkat, sembako, dan lainnya. (Antara)