MEMANGGIL.CO - Kasus penyalahgunaan senjata api yang melibatkan anggota Polri kembali mencuat, kali ini di Kalimantan Tengah.

Seorang anggota polisi, Brigadir Anton Kurniawan (AK), menembak hingga tewas seorang pria berinisial BA di Katingan Timur, Kalimantan Tengah.

Kronologi Kejadian

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Purwanto menjelaskan kronologi kejadian yang dimulai, pada 27 November 2024. Anton Kurniawan selaku anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangkaraya bersama Haryono, sopir taksi online, sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra.

Mereka melaju ke arah tempat kejadian perkara atau TKP di Jalan Tjilik Riwut KM 39 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Sementara di KM 39 itu, korban tengah berada di pinggir jalan. Ia berada di luar mobil Daihatsu Grandmax putih yang merupakan kendaraan ekspedisi dari Banjarmasin.

"Saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (17/12).

Kemudian Anton mengajak korban menaiki mobil Daihatsu Sigranya untuk mendatangi Pos Lantas 38. Ini guna meyakinkan korban soal pungutan liar. BA pun menurut, lalu duduk di kursi kiri depan sebelah Haryono yang memegang kemudi.

Anton lalu meminta Haryono mengemudi ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Kemudian, ia meminta Haryono untuk kembali dan putar arah. Pada posisi tersebut, saudara Haryono mendengar letusan tembakan.

Setelah letusan tembakan, Anton meminta Haryono untuk putar balik ke arah Kasongan. Kemudian terdengar letusan tembakan kedua.

"Setelah itu, peristiwanya adalah korban dibuang dan mobil Grandmax dikuasai," tutur Djoko.

Adapun, mayat korban berjenis kelamin laki-laki itu dibuang di daerah Katingan Hilir. Jenazahnya ditemukan pada 6 Desember 2024 dan dilaporkan ke kepolisian.

Sebelumnya pada 29 November, Polsek Katingan Hilir juga menerima informasi hilangnya mobil Grandmax bernomor polisi DR 8058 LX. Dua laporan tersebut ternyata ada kaitannya.

Positif Narkoba

Dalam melancarkan aksinya, Brigadir Anton diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi telah melakukan pengecekan alat bukti dan tes urine terhadap Brigadir Anton. Dari pemeriksaan yang disokong oleh Mabes Polri, oknum polisi tersebut positif narkoba.

"Jadi, bapak/ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ucap Djoko Poerwanto.

Dia mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine. Setelah diketahui positif narkoba, Brigadir Anton langsung diamankan di penempatan khusus (patsus).

Pelaku Dipecat

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Poerwanto mengatakan bahwa Brigadir Anton juga telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Sehingga, sudah bukan lagi menjadi anggota polisi.

Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap Anton dilakukan dengan asistensi dari Mabes Polri, termasuk untuk membuktikan identitas korban hingga membuktikan oknum polisi itu positif narkoba saat melakukan aksi pidana.

"Hukum ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar, Polda Kalteng berkomitmen serius, proporsional, profesional dalam bekerja, dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita," kata Djoko Poerwanto.

Kapolda Minta Maaf

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Kemudian kesempatan ini juga saya pergunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan ini," kata Djoko.

Dia juga menyampaikan belasungkawa dan simpati pada keluarga korban.

"Pada saat ini kesempatan ini juga saya pergunakan saya untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," kata dia.

Dengan adanya kasus itu, Brigadir Anton Kurniawan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).