MEMANGGIL.CO - Seorang mahasiswi di Yogyakarta, Natasya, menjadi korban penyiraman air keras, Selasa (24/12/2024). Penyiraman ini didalangi oleh mantan pacarnya, yang berinisial B, akibat sakit hati setelah hubungan mereka putus.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian yang berhasil mengamankan dua tersangka, yakni B sebagai mantan pacar korban dan S sebagai eksekutor penyiraman. B meminta S untuk melakukan tindakan keji tersebut dengan iming-iming imbalan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan bahwa B dan Natasya merupakan pasangan yang berasal dari Kalimantan Barat dan telah menjalin hubungan sejak tahun 2021, namun hubungan mereka putus pada Agustus 2024.
"Yang laki-laki tidak terima," ujar Probo dalam konferensi pers pada Kamis (26/12/2024).
Probo menjelaskan bahwa S telah beberapa kali memantau kos tempat tinggal Natasya di Baciro, Gondokusuman, namun korban tidak ada di kos pada percobaan pertama hingga ketiga.
Namun pada Selasa (24/12), sekitar pukul 18.30 WIB, B memberi informasi kepada S bahwa Natasya sedang berada di kos dan bersiap untuk berangkat ke gereja untuk ibadah Natal. Tanpa memberi peringatan, S langsung mendatangi kos korban.
"Saat pintu kos sedikit terbuka, pelaku membuka pintu dan mendapati korban baru saja selesai mandi dan mengenakan handuk. Tanpa berbicara, air keras langsung disiramkan ke wajah dan tubuh korban," jelas Probo.
Meskipun menderita luka parah akibat siraman air keras, Natasya masih mampu memberikan keterangan kepada polisi, yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap B dan S di tempat berbeda.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah pidana penjara selama 12 tahun.