MEMANGGIL.CO - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memastikan bahwa pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo, alias Deddy Corbuzier, tidak digaji secara ganda sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) dan Letnan Kolonel Tituler.
Untuk pembiayaan ganda dengan jabatan Letkol Tituler, secara administratif akan menggunakan posisi yang lebih tinggi, dalam hal ini staf khusus, ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, dilansir Antara, Sabtu (15/2/2025).
Brigjen TNI Frega menegaskan bahwa Kemenhan memastikan tidak ada pengeluaran negara untuk dua posisi tersebut.
Kami bisa menjamin bahwa tidak ada pengeluaran negara untuk kedua hal tersebut dengan adanya penunjukan staf khusus ini, ujarnya.
Adapun Deddy Corbuzier sendiri melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, menyatakan bahwa dia tidak akan menerima gaji sebagai Stafsus Menhan.
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah dibicarakan dengan pihak Kemenhan.
"Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan," ujar Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier Kamis (13/2/2025).
Diketahui, pada Selasa (11/2), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu asisten khusus, termasuk Deddy Corbuzier.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan, yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, mengatur pembentukan stafsus untuk Menhan.
Dalam Pasal 51 Perpres tersebut, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang dan memiliki masa bakti yang sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.