MEMANGGIL.CO - Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL), yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Keduanya adalah terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) lalu.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, serta tindakan penadahan yang berujung pada penembakan dan merampas nyawa orang lain.
Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif.
Sedangkan terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis dengan pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya, dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal ini sesuai dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dipidana dengan pidana pokok penjara selama empat tahun, yang akan dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ucap Arif.

Sidang pembacaan vonis dimulai pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini adalah Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ini didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan alternatif Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.