MEMANGGIL.CO - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dunia usaha serta permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran ke instansi pemerintah dan swasta.

"Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas," kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3).

Wakil rakyat yang memiliki tugas di bidang dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur tersebut menilai bahwa peran ormas seharusnya lebih berorientasi pada kontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dapat menjadi solusi untuk memastikan keberadaan ormas tetap selaras dengan tujuan awalnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.

Khozin juga mengungkapkan bahwa fenomena permintaan THR oleh ormas menjelang Lebaran ini bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang seharusnya berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Lebih lanjut, dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas, disebutkan beberapa larangan terhadap ormas, antara lain dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c yang mengatur larangan ormas untuk melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, serta merusak fasilitas umum dan sosial.

Menurut Khozin, pendekatan berbasis hukum yang adil dan terukur menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus semacam ini.

"Menanggapi fenomena ormas menjelang Lebaran ini, kita bisa mendekatinya dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," ujar Khozin.

Ia juga menekankan pentingnya penjatuhan sanksi administratif kepada ormas yang terbukti melanggar, seperti pencabutan izin terdaftar atau sanksi pidana setelah terbitnya surat keterangan terdaftar ormas.

"Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas, atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah jika ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas," jelas Khozin.

Khozin juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap ormas harus dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Proses pendaftaran ormas juga harus lebih teliti agar organisasi yang terbentuk benar-benar berorientasi pada kepentingan sosial dan kebangsaan.

"Keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman, harus dilakukan penegakan hukum," tegas Khozin.