MEMANGGIL.CO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kembali digelontorkan pemerintah untuk para pekerja formal.

Namun, di tengah euforia pencairan yang mulai dilakukan sejak awal Juni, masih banyak buruh mengaku belum menerima dana tersebut.

Jika Anda termasuk salah satunya, tak perlu buru-buru panik. Ada sejumlah alasan yang bisa menjelaskan mengapa dana BSU belum juga masuk ke rekening.

Berikut ini lima faktor utama yang membuat BSU 2025 belum cair ke sejumlah pekerja, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Jadwal Pencairan Diundur

Awalnya, BSU 2025 dijadwalkan cair mulai 5 Juni. Tapi faktanya, penyaluran belum sepenuhnya merata di semua wilayah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kemungkinan besar pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025. Artinya, para penerima perlu sedikit bersabar menunggu pencairan bantuan.

Penyesuaian jadwal ini dilakukan agar seluruh tahapan administrasi bisa dipastikan beres dan tak menimbulkan gangguan teknis di kemudian hari.

2. Proses Verifikasi Masih Berjalan

Salah satu hambatan utama adalah tahapan verifikasi dan administrasi yang belum rampung. Pemerintah melakukan pengecekan data secara menyeluruh agar bantuan tepat sasaran.

Menurut Menaker Yassierli, seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat.

Pemeriksaan ini mencakup validasi nomor induk kependudukan (NIK), status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta kondisi penghasilan pekerja. Semua langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan keakuratan data penerima.

3. Syarat Makin Ketat, Tak Semua Bisa Dapat

Tidak semua pekerja otomatis dapat BSU. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat ketat demi memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar berhak.

Beberapa alasan pekerja bisa gagal menerima BSU di antaranya:

  • Bukan Warga Negara Indonesia atau tidak memiliki NIK
  • Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK setempat
  • Berstatus ASN (PNS, PPPK), TNI, atau Polri
  • Sedang menerima bantuan sosial seperti PKH di tahun yang sama

Syarat-syarat ini diberlakukan agar BSU hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria program.

4. Koordinasi Antarinstansi Masih Disempurnakan

Penyaluran BSU tidak hanya melibatkan satu instansi. Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Kemenko Perekonomian turut berperan di dalamnya.

Proses sinkronisasi data antar lembaga ini kerap memerlukan waktu agar tidak terjadi kesalahan distribusi. Tujuannya: dana diterima langsung oleh penerima sah tanpa hambatan.

5. Data Belum Sepenuhnya Akurat

Pemerintah juga tengah melakukan penyempurnaan data untuk memastikan hanya peserta aktif BPJS dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta yang masuk daftar penerima.

Tenaga honorer dan pekerja sektor informal juga ikut diverifikasi ulang agar tidak ada yang terlewat.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keakuratan penerima dan menghindari kesalahan penyaluran di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Cek Status BSU Anda

Jika merasa memenuhi syarat tapi belum menerima BSU, pastikan untuk memeriksa status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan serta kelengkapan data pribadi Anda.

Bantuan ini bersifat langsung dan akan ditransfer satu kali untuk periode Juni dan Juli 2025.

Jangan lupa pantau terus informasi resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ketinggalan kabar terbaru soal pencairan bantuan.