MEMANGGIL.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah temuan terkait tata kelola dalam pemerintahan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Termasuk, kaitan proses pengusulan pokok pikiran (Pokir) DPRD.
"Acap kali dimanfaatkan untuk kepentingan politik," ujar Direktur Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dilansir dari laman resmi KPK, ditulis Memanggil.co pada Kamis (17/7/2025).
Saat rapat koordinasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, lembaga anti rasuah tersebut mendorong pengawasan serta ketelitian yang ketat.
"Agar dana yang disalurkan tepat sasaran dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Dalam evaluasi terhadap tata kelola Pemkab Blora, KPK juga menyoroti nilai skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang masuk kategori waspada dengan skor 75,43.

"Kondisi ini menempatkan Pemkab Blora di urutan ke-22 dari 36 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK warning Pemkab Blora soal sejumlah temuan dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini disampaikan sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi terstruktur dan berbasis data.
Setidaknya ada tiga aspek krusial terkait tata kelola pemerintahan, yakni di sektor perencanaan, penganggaran, dan Pengadaan Belanja dan Jasa (PBJ), yang menjadi temuan lembaga anti rasuah tersebut.