MEMANGGIL.CO - Kebakaran hebat sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Minggu (17/8/2025) lalu, menewaskan 4 orang dan 1 balita masih dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Setelah drama pemadaman api, pihak kepolisian akhirnya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Meliputi 1 orang warga lokal Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan 2 orang lainnya asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto. Menurutnya, 3 orang yang ditetapkan tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Adapun warga lokal yang ditetapkan tersangka pertama berinisial SPR (46), merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. Kemudian, tersangka kedua berinisial ST (45), merupakan calon investor pengeboran. Lalu, tersangkanya ketiga berinisial SHRT alias GD (42), merupakan pelaksana pengeboran.
Wawan mengungkap, bahwa kejadian kebakaran hebat sumur minyak ilegal itu bermula ketika warga mendengar letusan dari arah belakang rumah milik SPR.
Seusai mendengar letusan itu, karena minyak mentah mengalir diselokan belakang rumah tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran hingga warga di sekitar lokasi menjadi korban.
"Api kemudian merembet ke rumah milik warga setempat, Tamsir, hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Saat kejadian, sejumlah warga berada di sekitar lokasi sehingga turut menjadi korban," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (28/8/2025).
Wawan juga menjelaskan, korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian bernama Tanek (88), warga setempat. Kemudian, Wasini (51) dan Sureni (55), meninggal dunia di RSUD Dr. R. Soetijono Blora pada Senin (18/8/2025). Dan terakhir Yeti (30), meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta pada Sabtu (23/8/2025).

"Sementara itu, seorang balita bernama AD (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta," ucapnya.
Polisi dalam kasus ini menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengeboran yang terbakar l, pompa air, pipa besi, rangkaian tiang menara bor, gearbox, mesin diesel l, kotak berisi kunci dan trafo, serta drum dan tangki penampungan minyak mentah.
Selain kebakaran hebat minyak ilegal menewaskan 4 korban dan 1 balita yang masih dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta itu, kerugian materialnya ditaksir sekitar Rp170 juta.
Akibat ulah mengeboran minyak tanpa izin alias ilegal itu, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polisi juga menambahkan, selain UU diatas yang dilanggar juga melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman lima tahun.
Satuan Korps Bhayangkara Polres Blora akan melakukan inventarisasi, sekaligus penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Blora agar tidak terjadi peristiwa serupa.