MEMANGGIL.CO - Kabar gembira datang bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi mengumumkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah.
Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus, yang dialokasikan secara proporsional untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang menetapkan kuota nasional sesuai jumlah penduduk dan kesiapan penyelenggaraan haji di masing-masing daerah.
“Kuota tahun 2026 ini merupakan bentuk kepercayaan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebagai negara dengan penyelenggaraan haji terbaik di dunia. Kami terus berupaya memperkuat pelayanan, termasuk manasik dan fasilitas jemaah di tanah suci,” ujar Kepala BPKH, dalam keterangan akun resminya pada (6/11/25).
Namun di balik kabar baik tersebut, masih ada tantangan besar yakni masa tunggu keberangkatan haji yang kini rata-rata mencapai 26 tahun. Angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima. Karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat segera mendaftar sejak dini.
“Semakin cepat mendaftar, semakin cepat pula peluang untuk berangkat. Dengan sistem antrean yang panjang, pendaftaran di usia muda menjadi pilihan bijak,” imbuhnya.
Kuota haji reguler tahun 2026 tersebar ke seluruh provinsi, dengan jumlah yang menyesuaikan populasi umat Islam di masing-masing daerah.
Untuk wilayah Sumatera, kuota terbesar diberikan kepada Sumatera Utara sebanyak 5.913 jemaah, disusul Sumatera Selatan 5.895, Aceh 5.426, Riau 4.682, Sumatera Barat 3.928, dan Jambi 3.276.
Sementara provinsi lain seperti Lampung 5.827, Bengkulu 1.354, serta Kepulauan Bangka Belitung 1.077 dan Kepulauan Riau 1.085 juga mendapat alokasi yang proporsional.
Beralih ke Pulau Jawa, daerah dengan jumlah jemaah terbesar tetap dipegang oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur masing-masing menampung puluhan ribu calon jemaah karena tingginya populasi muslim di wilayah tersebut.
Lalu di DKI Jakarta mendapat 7.819 kuota, DI Yogyakarta 3.748, dan Banten 9.124 jemaah.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Bali memperoleh 698 kuota, Nusa Tenggara Barat 5.798, dan Nusa Tenggara Timur 516 jemaah.
Dari Kalimantan, Kalimantan Selatan mendapat 5.187 kuota, Kalimantan Timur 3.189, Kalimantan Barat 1.858, Kalimantan Tengah 1.559, Kalimantan Utara 489, serta Papua Barat dan Papua Barat Daya total 447 kuota.
Di kawasan Sulawesi, Sulawesi Selatan menjadi penyumbang terbesar dengan 9.670 jemaah, diikuti Sulawesi Tenggara 2.063, Sulawesi Tengah 1.753, Sulawesi Barat 1.450, Sulawesi Utara 1.402, dan Gorontalo 608 jemaah.
Sementara untuk wilayah Timur Indonesia, Maluku memperoleh 587 kuota, Maluku Utara 785, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan mendapat total 933 kuota.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, masa tunggu jemaah haji Indonesia kini rata-rata mencapai 26 tahun, bahkan di beberapa provinsi seperti Sulawesi Selatan dan Jawa Barat, antrean bisa mencapai lebih dari 35 tahun.
Untuk itu, pemerintah terus memperkuat transformasi digital layanan haji, memperluas edukasi manasik, dan meningkatkan transparansi sistem antrean.
Dengan ditetapkannya kuota haji 2026 ini, diharapkan masyarakat semakin siap, baik secara spiritual, fisik, maupun finansial, untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.