Tuban, MEMANGGIL.CO – Kepala Desa (Kades) Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (12/3/2026).
Agus Susanto terseret perkara dugaan penipuan terkait penyewaan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban. Dimana, lahan yang merupakan aset perusahaan itu diduga disewakan kepada para petani tanpa izin resmi dari pihak perusahaan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Marcellino Gonzales Setyanto, pihak terdakwa mengungkap bahwa kasus tersebut tidak hanya melibatkan kepala desa.
Kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai SBI berinisial AS yang menangani dokumen aset dan sistem data perusahaan.
“Peran oknum pegawai SBI sangat kuat dalam perkara ini. Klien kami tidak sendirian, namun dalam persidangan justru dituntut satu tahun penjara,” ujar Engki panggilan akrabnya.
Kronologi Perkara
Engki menjelaskan, perkara itu bermula dari keberadaan lahan pertanian milik SBI seluas 231 hektar di Desa Tingkis yang dibeli perusahaan sejak 2011 dari warga dengan nilai ganti rugi sekitar Rp20 ribu per meter persegi.
Karena belum dimanfaatkan oleh perusahaan, lahan tersebut selama bertahun-tahun masih digarap oleh para petani setempat.
Namun pada 2024, perusahaan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para penggarap agar tidak lagi memanfaatkan lahan tersebut karena akan digunakan untuk kepentingan perusahaan. Warga pun sepakat menghentikan aktivitas pertanian di lokasi tersebut.
Menurut Engki, situasi itu kemudian diduga dimanfaatkan oleh oknum pegawai perusahaan yang berkomunikasi dengan kepala desa untuk menyewakan lahan kepada masyarakat. Bahkan, kata dia, oknum tersebut juga diduga ikut membantu menyiapkan draf proposal kerja sama sewa lahan.
“Saya memiliki bukti percakapan WhatsApp antara klien kami dengan oknum tersebut. Bahkan pembuatan draf proposal juga atas arahan oknum SBI,” ungkapnya.
Skema Arahan Perusahaan
Dalam komunikasi itu, lanjut Engki, oknum tersebut menyarankan agar kerja sama penyewaan lahan dilakukan melalui perusahaan pihak ketiga karena perusahaan tidak bisa secara langsung menyewakan lahan kepada masyarakat.
"Atas saran tersebut, klien kami kemudian mencari perusahaan yang dapat menjadi perantara," ungkap Engki.
Akhirnya ditemukan PT Griya Tani Tingkis yang kemudian membuat proposal penawaran sewa lahan milik SBI seluas 231 hektare kepada para petani di Desa Tingkis.
Dalam skema tersebut, lahan ditawarkan kepada petani dengan nilai sewa sebesar Rp5 juta per hektare per tahun.
Setelah draf proposal selesai disusun, oknum pegawai SBI disebut memberikan arahan agar proposal tersebut menggunakan kop surat PT Griya Tani Tingkis. Pergantian kop surat bahkan dilakukan oleh perangkat desa sebelum proposal itu dikirim kembali kepada oknum tersebut pada 28 Agustus 2024.
“Ia juga menyampaikan bahwa untuk percepatan di lapangan, pengumpulan uang sewa dari para petani dilakukan oleh kepala desa,” terang Engki.
Pada September 2024, proses penyewaan lahan kepada para petani mulai berjalan. Para penggarap lahan menyerahkan uang sewa kepada kepala desa dengan nominal yang bervariasi sebelum nantinya disetorkan kepada pihak perusahaan.
"Sebelum seluruh lahan berhasil disewakan, sejumlah warga sudah melaporkan kejadian tersebut," terangnya.
Dari proses tersebut, tercatat uang sewa yang telah terkumpul dari para petani mencapai Rp92 juta.
Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa uang tersebut telah diserahkan secara sukarela oleh kliennya kepada penyidik kejaksaan untuk kemudian dikembalikan kepada para petani.
“Klien kami tidak memiliki niat untuk menguasai uang tersebut. Tidak ada kerugian karena uang sudah dikembalikan kepada warga dan mereka telah menerimanya. Itu diluar uang yang disita,” tegasnya.
Respon PT Solusi Bangun Indonesia
Dalam proses persidangan, pihak perusahaan juga telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan, namun hingga kini belum ada perwakilan perusahaan yang hadir.
Sementara itu, Corporate Communication PT Solusi Bangun Indonesia Tuban, Ario Patra Nugraha, menyatakan pihak perusahaan menghormati proses hukum yang masih berjalan dan belum dapat memberikan komentar lebih jauh.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada pekan depan oleh hakim tunggal Marcellino Gonzales Setyanto.