MEMANGGIL.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT XLI berinisial BSS yang berusia 47 tahun atas kasus pencemaran lingkungan dan impor limbah B3 secara ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum dan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Saniz mengatakan, penyidik menetapkan BSS sebagai tersangka perorangan dan PT XLI sebagai tersangka korporasi.
"Perusahaan itu melakukan peleburan limbah-limbah tembaga yang berdampak terhadap lingkungan hidup," ujarnya dilansir Antara, Senin (14/08/2023).
Rasio menjelaskan PT XLI merupakan perusahaan penanaman modal asing yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Modern Industri VI Blok P.1 B, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
KLHK menjerat BSS dengan pasal berlapis dengan merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Pasal 98, Pasal 103, Pasal 106, Pasal 116, dan Pasal 119.
Menurut Rasio, pengenaan pasal berlapis itu karena sengaja melakukan perbuatan yang mengabaikan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Kemudian menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar serta pidana tambahan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," kata Rasio.
Berkas perkara penyidikan untuk tersangka perorangan BSS dan tersangka korporasi PT XLI telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Saat ini tersangka BSS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta. Pemerintah juga telah menutup perusahaan pelebur logam tersebut.