MEMANGGIL.CO - Dua pemuda berinisial AFR (20) dan SWP (16) ditangkap polisi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kedua remaja tersebut ditangkap polisi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam dan aksi tawuran.
Keduanya diketahui pernah mencari lawan tawuran melalui aplikasi WhatsApp (WA). Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero pun mengungkapkan modus yang dilakukan keduanya.
"Modus operandinya mereka berkumpul untuk menunggu undangan via WhatsApp. Ketika ada yang menyambut, mereka bergerak," kata David kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Menurut David, para pelaku juga sempat viral lantaran mencari lawan melalui fitur siaran langsung atau live Instagram pada bulan Juni 2023, lalu.
"Saat itu mereka berkelompok lebih 15 hingga 20 orang dengan membawa senjata tajam berusaha bergerak melintasi atau menyeberang Jalan Kapten Tendean," ujarnya.
Masyarakat pun dikabarkan merasa terganggu dengan kelompok tersebut.
Pada rentang waktu dari Sabtu (26/8) pukul 24.00 WIB hingga Minggu (27/8) pukul 04.00 WIB, kepolisian melakukan patroli di kawasan tersebut.
Hasilnya, tiga kendaraan bermotor yang melawan arah ditemukan di Jalan Bangka II saat mereka kembali ke arah mapolsek. Selama pengejaran, para pelaku kabur, meninggalkan dua motor dan celurit.
Pada hari Selasa (29/8), sejumlah warga termasuk tokoh masyarakat dan keluarga dari terduga pelaku mendatangi Polsek Mampang untuk melakukan klarifikasi.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 10 anak yang ada, tetapi akhirnya hanya dua orang yang terlibat dalam kepemilikan senjata tajam.
Karena perbuatan mereka, AFR dan SWP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang berpotensi memberikan hukuman penjara hingga 10 tahun. (Antara)