MEMANGGIL.CO - Januari merupakan bulan yang spesial bagi institusi pabean di seluruh dunia. Sebab pada tanggal 26 Januari 1953, merupakan tonggak sejarah dikukuhkannya Customs Cooperation Council (CCC), yang kemudian diubah namanya menjadi World Customs Organization (WCO).

Berkantor pusat di Brussel, Belgia, WCO yang merupakan organisasi antarpemerintah memainkan peranan strategis dibidang perdagangan internasional dan pengendalian lalu lintas barang yang melewati perbatasan negara.

Maka setiap 26 Januari diperingati Hari Pabean Internasional (World Customs Day). Tahun 2024 ini, tema Hari Pabean Internasional (HPI) adalah Customs Engaging Traditional and New Partners with Purpose (Bea Cukai Menggandeng Mitra Tradisional dan Baru Mencapai Tujuan Bersama).

Menyemarakkan HPI tahun 2024, melalui Jagongan Beceku di aula Gedung Colo, Bea Cukai Kudus mengundang para insan media yang berada di wilayah kerjanya untuk jagongan (ngobrol santai), Jumat (12/1/2024). Dalam pertemuan santai itu, juga dibahas mengenai capaian kinerja Bea Cukai Kudus Tahun Anggaran 2023 dan berbagai isu terkini seputar kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho memaparkan, penerimaan negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Kudus pada tahun 2023 dari target Rp38.108.061.372.000  tercapai  Rp40.274.367.126.000  atau  105,68%.

Sedangkan di bidang penindakan, kata Arif Setijo, sebanyak 181 kasus di bidang cukai dengan berbagai modus berhasil diungkap. Barang buktinya berupa rokok ilegal sebanyak 19.610.236 batang yang diperkirakan senilai Rp24.614.076.680,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp16.999.732.226,00.

Sementara dalam kinerja penyidikan, sambung Arif Setijo, dari 181 kasus penindakan cukai pada tahun 2023. Sebanyak 16 penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dan Kudus. Untuk jumlah tersangka yang telah disidangkan/ akan menjalani persidangan sebanyak 18 pelaku.

Selain itu, dalam upaya pemulihan potensi penerimaan negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan terkait Restoratif Justice / Ultimum Remidium (UR) dengan jumlah Rp 1,95 Milyar atas 24 perkara sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Disamping upaya tersebut, Bea Cukai Kudus juga telah menjalin sinergi yang sangat baik dengan Direktorat Uheksi Jampidsus Kejaksaan Agung, Kejari Kudus, Kejari Tuban, Bea Cukai Bojonegoro, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus dalam melakukan penyitaan aset terpidana tindak pidana cukai berupa tanah dan bangunan seluas ± 850 m2 di Kecamatan Gribig, Kudus, sesual Pasal 59 Undang-Undang Cukai.

[caption id="attachment_14473" align="aligncenter" width="1600"] Kepala Bea Cukai Kudus Arif Setijo memberikan nasi tumpeng kepada dua perwakilan jurnalis yang bertugas di Kota Kudus.(memanggil.co/ist)[/caption]

Banyaknya penindakan tersebut,  tentu berimplikasi pada banyaknya barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal yang kini telah menumpuk di gudang Bea Cukai Kudus. Untuk menangani barang bukti hasil penindakan yang berstatus sebagai Barang yang menjadi Milik Negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah eks-Karesidenan Pati selaku penerima dan pengguna DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan.

Menurut Arief, kegiatan pemusnahan rokok ilegal menjadi salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Kudus bersama pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal dan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.

Salah satu bentuk upaya optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai adalah penerapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang berimbas pada naiknya harga produk hasil tembakau, terutama SKM. Menariknya lagi, fakta penerapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tersebut ternyata tidak menyurutkan pertumbuhan industri hasil tembakau di wilayah kerja Bea Cukai

Kudus justru mengalami peningkatan. Hal ini ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah produsen hasil tembakau selama tahun 2023, yakni sebanyak 29 pabrik rokok dengan total keseluruhan pabrik rokok aktif sebanyak 160 pabrik, terangnya.

Di bidang kepabeanan, Bea Cukai Kudus juga telah berusaha memberikan dukungan semaksimal mungkin terhadap para pelaku usaha kepabeanan yang ada di wilayah eks- Karesidenan Pati melalui pemberian fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dalam bentuk Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), maupun Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM).(*)