MEMANGGIL.CO - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo terpaksa direlokasi. Sebab sang pemilik rumah meninggal dunia Rabu (14/2/2024) pukul 17.00 WIB.

Proses relokasi TPS dimulai sekitar pukul 18.00 WIB dan proses penghitungan surat suara dimulai kembali pukul 19.30 WIB.

Dilansir dari Antara, lokasi TPS 03 semula berada di rumah Kamseno di RT 03 RW 01, karena pak Kamseno meninggal dunia kemudian direlokasi ke rumah salah satu KPPS bernama Ria Setyawan di RT 04 RW 01 Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen. Jarak TPS awal ke TPS relokasi sekitar 700 meter.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo dan Panwaslu Kecamatan Bagelen melakukan pengawasan langsung proses pemindahan TPS tersebut.

Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, mengatakan proses relokasi berlangung lancar.

"Berlangsung lancar dan disaksikan saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, Bawaslu Purworejo dan Panwaslu Kecamatan Bagelen," ucapnya dilansir dari Antara, Rabu (14/2/2024).

Pihaknya pun turut belasungkawa atas musibah tersebut.

"Semoga proses penghitungan suara nanti tetap bisa berjalan lancar dan aman," sambungnya.

Ketua KPPS TPS 03, Rochani menambahkan, saat kejadian, proses penghitungan baru berlangsung untuk jenis surat DPR RI. Ketika proses mau pindah penghitungan jenis surat suara DPD pemilik rumah tiba-tiba pingsan.

"Sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat tapi tidak tertolong," jelasnya.

Sementara itu, Anggota KPPS TPS 03 yang juga pemilik rumah TPS relokasi, Ria Setyawan mengungkapkan, rumahnya dijadikan TPS relokasi ditentukan atas musyawarah bersama antara KPPS dan pemerintah dusun setempat. "Rumah saya akhirnya dipilih untuk TPS baru," ungkapnya.

Menurutnya, TPS ditempatkan di teras rumah dengan kondisi beratap semua, aman dari air hujan. Lokasi TPS relokasi itu cukup untuk menempatkan logistik dan penghitungan suara yang cukup luas yakni 12 x 4 meter. Halaman rumah juga cukup luas. "Cukup untuk melanjutkan proses penghitungan surat suara," ujarnya.

Ketua PPS Desa Dadirejo, Edy Legawa menyatakan, proses penghitungan akan dimulai lagi pukul 19.30 WIB atas kesepakatan KPPS dengan saksi. Proses relokasi dilakukan menggunakan mobil pickup untuk membawa semua logistik dan peralatan penghitungan surat suara.

"Proses relokasi berlangsung sekitar satu jam, sebab lokasi TPS yang baru tidak terlalu jauh dari TPS awal," katanya.