MEMANGGIL.CO - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang.
Evaluasi ini dilakukan karena MK dinilai mengerjakan banyak hal yang bukan merupakan kewenangannya.
"Kami akan mengevaluasi posisi MK, karena sudah saatnya semua sistem dievaluasi, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak menangani urusan yang sebetulnya bukan kewenangannya," ujar Doli dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/8).
Doli mencontohkan kasus terkait pilkada, di mana seharusnya MK hanya meninjau ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, MK justru turut campur dalam aspek teknis, sehingga dianggap melampaui batas kewenangannya.
"Selain itu, banyak putusan MK yang mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang. Padahal, pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga," tambahnya.
Karena itu, Doli menyampaikan bahwa DPR akan mengkaji ulang hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK seringkali memunculkan upaya politik dan hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dalam putusan terakhir. Namun, ketika DPR berusaha menegakkan aturan yang benar sesuai undang-undang, justru muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan," jelas Doli.
Ia menekankan bahwa perlunya penyempurnaan terhadap seluruh sistem, termasuk pemilu, kelembagaan, dan ketatanegaraan. (Antara)