MEMANGGIL.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang memanggil pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rembang pada Senin (21/10/2024) untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan fasilitas milik negara dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilkada 2024.

Dalam pertemuan tersebut, PDAM diwakili oleh Humas PDAM, Heri Suwito, yang menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan keterangan sesuai fakta dan menegaskan tidak ada unsur pelanggaran dalam tindakan tersebut.

"Kami sudah memberikan penjelasan yang sebenarnya dan yakin tidak ada pelanggaran," ujar Heri.

Dugaan ini muncul setelah sebuah video amatir beredar di media sosial, yang menunjukkan truk PDAM membagikan air bersih kepada warga Rembang.

Di video itu terlihat bahwa plat nomor truk diganti dan logo PDAM ditutupi dengan banner putih.

Selain itu, di samping truk ada banner pasangan calon nomor urut 01, yang membuat tim advokasi pasangan Harno-Hanies melaporkan kejadian ini ke Bawaslu dan Polres Rembang.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keterangan dari PDAM dan berencana memanggil saksi tambahan dari tim kampanye paslon 01.

"Kami ingin memastikan apakah ini benar merupakan pelanggaran," jelas Totok.

Sebelumnya, bantuan air bersih dari pasangan calon Vivit-Umam telah ramai diperbincangkan di media sosial, di mana truk yang digunakan adalah milik PDAM Rembang.

Heri menambahkan bahwa bantuan air tersebut disalurkan di empat wilayah: Lasem, Wuwur (Kecamatan Pancur), Desa Waru, dan Segoromulyo (Pamotan).

Bawaslu berharap dengan klarifikasi ini, Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang ada, tanpa adanya penyalahgunaan fasilitas pemerintah, dan akan mengambil tindakan jika ada pelanggaran dari pihak manapun.

Penulis: Alweebee

Editor: Anwar