MEMANGGIL.CO Pemerintah Kabupaten Rembang akan melaksanakan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada November 2024, seiring dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Rembang, Slamet Haryanto, menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpanjangan ini berlaku tidak hanya bagi kepala desa tetapi juga anggota BPD.
"Akan ada pengukuhan ulang untuk anggota BPD, insyaallah akan dilaksanakan pada November," jelas Slamet.
Ia juga menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan sudah siap dan hanya menunggu tanda tangan Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
"SK sudah selesai, tinggal menunggu tanda tangan. Insyaallah pengukuhan akan dilakukan pada November," tambahnya.
Sebelumnya, pada Juni 2024, Pemkab Rembang telah menggelar perpanjangan masa jabatan untuk 277 kepala desa di Pendapa Museum Kartini, yang dilakukan oleh Bupati Abdul Hafidz.