MEMANGGIL.CO Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana memperpanjang masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga tahun 2026.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, pada Senin, 21 Oktober 2024.

"Akan ada pengukuhan ulang untuk BPD. Insyaallah pengukuhan dijadwalkan pada bulan November," ungkap Slamet.

Perpanjangan ini dilakukan karena masa jabatan kepala desa (kades) juga diperpanjang selama dua tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini berlaku tidak hanya bagi kades, tetapi juga untuk anggota BPD.

Slamet menjelaskan, Dinpermasdes Rembang telah menyiapkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD, dan saat ini hanya menunggu persetujuan dari Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

"SK sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan. Jika sudah selesai, insyaallah pengukuhan dilakukan pada bulan November," katanya.

Pada bulan Juni 2024, Pemkab Rembang sebelumnya juga telah mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan untuk 277 kades dalam sebuah acara di Pendopo Museum Kartini, yang dipimpin langsung oleh Bupati Hafidz.

Penulis: Alweebee

Editor: Anwar