MEMANGGIL.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan RTH sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap UK (29 tahun).

Adapun jasad UK ditemukan tak utuh di dalam koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, pembunuhan tersebut dipicu beberapa alasan.

Setidaknya ada tiga perlakuan korban yang membuatnya sakit hati. Motig pertama, karena pelaku cemburu dengan korban, sebab wanita 29 tahun itu pernah kepergok memasukkan laki-laki lain ke dalam kosnya.

Motif kedua, pelaku mengaku sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka. Bahkan, Farman menyebut sebelum pembunuhan itu terjadi pelaku sudah menyiapkan uang senilai Rp1 juta untuk korban.

Motif ketiga, pelaku sakit hati karena korban pernah menghina anak perempuan tersangka jika sudah besar nanti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Selain itu korban ini juga tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya, kata Farman, Senin (27/1/2025).

Polisi juga mengungkap bahwa aksi pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan tersangka di sebuah hotel di Jalan Mayor Bismo Kecamatan Semampir Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari pengakuan tersangka, ia memutliasi korban dengan pisau berukuran sekitar 20 cm berwarna hijau. Kemudian membuang potongan tubuhnya di Ngawi untuk bagian dada, Ponorogo tubuh bagian kaki, dan di Trenggalek bagian kepala.

Akibat perbuatannya Rohmad pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.