MEMANGGIL.CO - Seorang anggota DPRD Singkawang berinisial HA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang pada Jumat (31/1), setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka ke Kejaksaan merupakan prosedur yang harus diikuti.
"Kita menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singkawang," ujar Deddi.
Barang bukti yang diserahkan oleh pihak kepolisian di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian korban, serta hasil visum.
"Semua sudah terlampir dalam kelengkapan berkas penyerahan hari ini," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dalam keadaan sehat sehingga tahap dua pelimpahan ke Kejaksaan dapat berjalan lancar. Berdasarkan perbuatannya, Polres Singkawang menjerat HA dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, yang didampingi Kasipidum Heri Susanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Singkawang.
"Tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 dan atau Pasal huruf C UU RI No 12 Tahun 2022," katanya.
Selain menghadapi ancaman hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak, HA juga dijerat dengan UU Tindak Kekerasan Seksual.
Tersangka kini ditahan di Lapas Singkawang selama 20 hari. Namun, Nur Handayani memastikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang sebelum masa tahanan habis.
Untuk persidangan, Kejaksaan Negeri Singkawang telah menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani kasus ini.
HA yang terpilih sebagai anggota DPRD Singkawang periode 2025-2030, kini terancam menghadapi tuntutan serius atas perbuatannya.