MEMANGGIL.CO Pemerintah Indonesia semakin tegas dalam melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital yang tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif yang besar, serta sanksi lainnya.
Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Kami tidak akan mentolerir platform yang lalai dalam tugas ini. Ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral untuk masa depan generasi muda, ujarnya, Jumat (31/01/2025).
Menurut Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan menghapus konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, bergantung pada tingkat urgensi pelanggarannya.
Untuk konten pornografi anak dan terorisme, PSE UGC harus menghapusnya dalam waktu maksimal 4 jam sejak laporan diterima. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi membahayakan keselamatan publik dan moralitas anak.
Selain konten pornografi anak dan terorisme, pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan, seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Aturan ini khusus berlaku untuk PSE UGC di lingkup privat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Ia menuturkan, sebagai bagian dari langkah konkret, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang akan dikenakan kepada PSE UGC sebagai bagian dari pengawasan terhadap moderasi konten.
SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Dengan adanya sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab, kata Menkomdigi.
Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 20212023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid juga menekankan pentingnya kebijakan progresif untuk keamanan digital, dengan merujuk pada langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa.
Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif, tandasnya.