MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk membentuk generasi muda dengan karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).

Lima karakter itu merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul di wilayah Jawa Barat.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP atau sederajat.

“Peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB,” ujar Om Zein dalam keterangan resminya, Kamis (29/5).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dibuat demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik.

“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” tegasnya.

Meski begitu, terdapat sejumlah pengecualian dalam penerapan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut apabila mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan sekitar dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

Selain itu, anak-anak yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali juga tidak akan dianggap melanggar aturan.

“Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan,” sambung Om Zein.

Surat edaran ini menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.

“Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek kebijakan ini,” jelas Om Zein.

Dinas Pendidikan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di tiap satuan pendidikan.

Lebih lanjut, ia juga meminta Kepala sekolah juga diwajibkan untuk aktif menyosialisasikan serta memastikan aturan ini dipahami dan dipatuhi oleh peserta didik.

“Kepala sekolah wajib turut aktif dalam menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Pengawasan di tingkat masyarakat juga akan diperkuat. Pemerintah daerah akan melibatkan aparat wilayah seperti Satpol PP, camat, lurah, dan kepala desa dalam pengendalian pelaksanaan jam malam.

“Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam,” ujar Om Zein.

Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan hingga di tingkat desa dan kelurahan.

Om Zein menyebut, kebijakan ini lahir sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap aktivitas negatif yang kerap melibatkan remaja pada malam hari.

“Kebijakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menekan aktivitas negatif remaja di malam hari yang dinilai bisa berdampak buruk bagi perkembangan karakter dan prestasi peserta didik,” ujarnya.

Bupati berharap penerapan aturan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat dari pengaruh negatif lingkungan luar.

“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Purwakarta berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, demi masa depan Purwakarta dan Jawa Barat istimewa,” pungkasnya.