MEMANGGIL.CO - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita mengungkap temuan mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan industri di Belawan, Sumatera Utara.
Dalam kunjungan kerja reses itu, Ratna menemukan indikasi pelanggaran berat pengelolaan limbah oleh salah satu perusahaan kelapa sawit (CPO).
Menurut Ratna, limbah cair dari perusahaan tersebut diduga langsung dibuang ke laut tanpa proses pengolahan yang layak. Kondisi ini dinilai sangat merugikan lingkungan sekitar, khususnya ekosistem laut.
“Saya bisa membayangkan bagaimana kondisi laut yang tercemar tidak akan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Aktivitas seperti ini jelas tidak berkelanjutan,” ujar Ratna saat sidak, Jumat (20/6/2025).
Ratna menyebut temuan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Ia menekankan pentingnya kesamaan pandangan dalam menindak pelanggaran terhadap kaidah lingkungan.
“Kita harus menyamakan frekuensi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Banyak perusahaan menyerahkan pengelolaan limbah ke pihak ketiga, tapi itu tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Politisi PKB ini menilai, perusahaan tetap wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah, walaupun dilakukan oleh vendor pihak ketiga. Tanggung jawab tetap melekat pada pemilik usaha.
“Bukan berarti suatu perusahaan kalau sudah menyerahkan pengolahan limbah ke perusahaan ketiga itu mereka bebas dari tanggung jawab loh. Mereka harus tetap memaintain seberapa besar pengelolaan itu dilakukan dengan baik dan benar,” tandas Ratna.
Sebagai langkah awal penindakan, Komisi XII DPR akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Komisi juga akan meminta laporan resmi dari Ditjen Gakkum untuk mendalami pelanggaran tersebut.