MEMANGGIL.CO - Jajaran Reskrim Polsek Menganti, Polres Gresik, membekuk seorang pria berinisial RDW (41), warga Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang bermain judi online (judol) jenis Mahjong.
Tersangka dibekuk saat petugas sedang melakukan patroli siber di Perumahan Opera, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu (9/8/2025) sore.
Menurut Kapolsek Menganti, AKP M. Dawud, anggotanya mendapati tersangka saat sedang bermain judi online melalui ponsel pribadinya di wilayah setempat.
“Pada HP milik tersangka terdapat akses ke situs judi online jenis Mahjong,” terangnya, Senin (11/8/2025).
Dawud menyampaikan, tersangka saat diinterogasi mengakui cara bermain judi Mahjong tersebut menggunakan uang asli sebagai taruhan.
"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Menganti untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo Reno8 warna hijau dan satu kartu ATM Bank BCA.
"Tersangka bermain judi online sudah bertahun-tahun bahkan sampai menumpuk hutang, hingga akhirnya dilaporkan warga," ujarnya.
Kebiasaan yang dilakukan tersangka berjudi online disebut-sebut berdampak buruk bagi rumah tangganya. Berdasarkan pendalaman penyidik, tersangka sudah dua kali bercerai dengan istrinya.
"Karena tersangka sudah kecanduan berat dan banyak hutang, sehingga dicerai oleh istrinya," jelas Dawud, yang juga mengungkapkan pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber guna menekan peredaran judi online.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atau Pasal 303 KUHP atauu 303-bis Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal RP 10 juta.