Blora, MEMANGGIL.CO - Bahasa Indonesia kembali menunjukkan dinamikanya. Memasuki awal 2026, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menetapkan kata “kapitil” sebagai antonim resmi dari “kapital” dalam konteks penulisan huruf.
Keberadaan istilah ini menjawab kebutuhan lama dunia kebahasaan, khususnya untuk menyebut huruf kecil seperti a, b, dan c, yang selama ini hanya dikenal dengan istilah “huruf kecil” atau “nonkapital”.
Kini, istilah tersebut memiliki padanan baku dalam kamus.
Secara definisi, kapitil berarti kecil dan digunakan khusus untuk merujuk pada huruf, sedangkan kapital merujuk pada huruf besar seperti A, B, dan C.
Dengan demikian, pasangan kapital - kapitil kini hadir sebagai istilah yang sejajar secara linguistik. Kendati demikian, untuk keperluan formal seperti dokumen resmi, istilah “nonkapital” masih lebih disarankan penggunaannya.
Masuknya kata kapitil menambah daftar kosakata baru KBBI yang unik sekaligus dekat dengan keseharian. Sebelumnya, KBBI juga menambahkan kata “galgah”, yang berarti rasa segar atau lega di tenggorokan setelah minum, sebuah pengalaman umum yang akhirnya menemukan istilah resminya.
Penambahan istilah-istilah baru ini menegaskan bahwa bahasa Indonesia terus hidup, tumbuh, dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan para penuturnya.
Meski dalam praktik sehari-hari istilah “huruf kecil” kemungkinan tetap populer, kehadiran kata kapitil memberi alternatif resmi yang memperkaya khazanah kebahasaan.
Pada akhirnya, keputusan ini menjadi pengingat bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan sistem yang terus disempurnakan dari huruf kapital hingga kapitil.