Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial H (37) diamankan dalam penggerebekan di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Awalnya, tersangka diduga akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Namun setelah dilakukan pendalaman, keberadaan pelaku terdeteksi di sebuah rumah kawasan Balong Cangkring, Pulorejo.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba, satu unit handphone warna hitam, serta sejumlah barang lain seperti bekas bungkus makanan dan sabun yang digunakan untuk menyamarkan sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Sate Pak Rizki

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasatresnarkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.