Blora, MEMANGGIL.CO - Polemik dugaan belum terpenuhinya standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Blora terus bergulir. Setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora menyatakan fasilitas IPAL dan grease trap di lokasi tersebut belum memenuhi persyaratan, pihak SPPG akhirnya buka suara.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, membantah anggapan bahwa dapur SPPG Khusus di Kridosono tidak memiliki sistem pengolahan limbah.
Menurutnya, fasilitas yang digunakan memang tidak berbentuk IPAL pabrikan modern yang tampak dari permukaan, melainkan sistem tanam yang berada di dalam tanah.
"Kalau disebut tidak ada IPAL, itu kurang tepat. Sistemnya memang ditanam di dalam tanah," kata Artika saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, sistem tersebut terdiri atas beberapa sekat pengolahan yang dilengkapi mesin penghancur lemak. Mesin itu disebut bekerja selama 24 jam untuk membantu proses penguraian limbah dapur sebelum hasil akhirnya dialirkan keluar.
"Di dalam tank ada sekat-sekat dan mesin penghancur lemak yang selalu menyala," ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons atas hasil peninjauan DLH Blora yang sebelumnya menyebut sarana pengolahan limbah di SPPG Khusus Kridosono belum memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
DLH bahkan mengaku telah memberikan rekomendasi tertulis agar dilakukan pembenahan sesuai standar yang berlaku.
Artika mengakui bahwa sistem yang digunakan saat ini masih tergolong model konvensional.
Namun, menurutnya, keberadaan IPAL tidak dapat dinilai hanya berdasarkan tampilan fisik atau ada tidaknya tangki modern yang terlihat dari luar.
Ia menilai parameter utama sebuah IPAL terletak pada kualitas hasil olahan limbah yang dihasilkan. Karena itu, seluruh sistem pengolahan limbah tetap harus melalui tahapan uji baku mutu.
"Hasil akhirnya yang menentukan. Semua IPAL memang wajib diuji baku mutunya," katanya.
Saat ini, kata Artika, proses pengajuan uji laboratorium tengah dilakukan ke DLH. Tidak hanya untuk dapur SPPG Khusus Kridosono, tetapi juga sejumlah dapur SPPG lain di Kabupaten Blora.
"Dapur-dapur di Blora sedang diajukan uji baku mutu," ujarnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara grease trap dan IPAL. Grease trap berfungsi memisahkan minyak serta lemak dari limbah dapur sebelum masuk ke tahapan pengolahan berikutnya.
Sementara IPAL merupakan sistem yang bertugas mengolah limbah hingga aman dibuang ke lingkungan.
Menurut Artika, model IPAL yang menggunakan tangki biru atau sistem filtrasi berlapis memang lebih modern.
Namun, sistem tanam yang dipakai saat ini disebut tetap memiliki fungsi serupa sepanjang memenuhi standar hasil olahan.
"Kalau yang blue tank memang lebih modern karena ada filter tambahan. Yang sekarang model lama, tapi tetap ada proses pengolahan," jelasnya.
Terkait adanya pihak-pihak yang ingin melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan keberadaan fasilitas tersebut, Artika menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin berada di tangan pengelola dapur.
"Kalau izin masuk, itu kewenangan pemilik atau pengelola dapur," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Artika turut menepis tudingan adanya perlakuan pilih kasih dalam sistem penilaian SPPG.
Ia menyebut seluruh evaluasi dilakukan melalui aplikasi resmi bernama TAWAS yang diisi langsung oleh masing-masing kepala SPPG.
"Data diisi oleh kepala SPPG masing-masing. Itu yang menjadi dasar penilaian," ujarnya.
Sebagai koordinator wilayah, Artika menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada fungsi pengawasan serta pelaporan apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.
"Saya hanya bisa mengingatkan dan melaporkan. Kewenangan saya sebatas itu," tuturnya.
Polemik ini pun memunculkan dua fakta yang sama-sama penting untuk dicermati publik.
Di satu sisi, DLH Blora menyatakan fasilitas pengolahan limbah di SPPG Khusus Kridosono belum memenuhi persyaratan dan telah memberikan rekomendasi perbaikan.
Di sisi lain, pihak SPPG memastikan sistem pengolahan limbah sebenarnya telah tersedia, meski masih menggunakan model konvensional dan sedang dalam proses pengujian baku mutu.
Dengan demikian, persoalan yang kini mengemuka bukan sekadar ada atau tidak adanya IPAL, melainkan apakah sistem yang digunakan benar-benar memenuhi standar lingkungan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan ditentukan melalui hasil uji baku mutu dan tindak lanjut perbaikan yang dilakukan pihak terkait.