Grobogan, MEMANGGIL.CO - Kasus video seorang bocah yang dihajar teman sebaya hingga viral di media sosial mendapat penjelasan terbaru dari Polres Grobogan. Polisi menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut tidak dikategorikan sebagai perundungan atau bullying.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Taufik Frida Mustofa, saat dikonfirmasi menyebut perkara tersebut ditangani sebagai dugaan penganiayaan yang terjadi dalam duel.

“Kalau itu mungkin saya garis bawahi, sebenarnya bukan perundungan. Kalau dasar kami itu penganiayaan duel,” kata Taufik, Sabtu (19/9/2026). 

Perkara tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Korban maupun terduga pelaku telah dimintai keterangan.

“Sudah kami tangani dari Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan. Kemudian korban dan terduga pelaku juga sudah kami ambil keterangan,” ujarnya.

Tak hanya korban dan terduga pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Mereka di antaranya merupakan teman dari korban maupun terduga pelaku yang mengetahui kejadian tersebut secara langsung.

“Beberapa saksi yang ada di lokasi, rekan-rekan dari korban maupun terduga pelaku juga sudah kita ambil keterangan,” jelas Taufik.

Polisi juga telah meminta keterangan dari anak yang merekam video kejadian hingga akhirnya tersebar dan viral di media sosial.

Menurut Taufik, anak yang merekam video tersebut merupakan teman bermain dari kedua pihak.

“Termasuk yang merekam juga teman bermain dari kedua belah pihak. Sudah kita ambil keterangan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam anak yang berada di lokasi kejadian.

“Di lokasi kejadian ada enam anak,” ungkap Taufik.

Dari enam anak tersebut, korban berinisial MSU (13), seorang pelajar SMP. Sementara anak yang disebut sebagai terduga pelaku berinisial MD (13), yang juga masih berstatus pelajar SMP.

Keduanya diketahui tinggal di lingkungan yang sama.

“Mereka semua ini bertetanggaan, teman bermain di kampung. Satu kampung, tetangga-tetangga rumah semua,” terang Taufik.

Dengan usia yang relatif sebaya, korban dan terduga pelaku disebut memang saling mengenal dan biasa bermain bersama.

“Hanya umurnya sejawat, seumuran semua,” imbuhnya.

Terkait pertanyaan apakah terduga pelaku telah diamankan atau ditahan, polisi menjelaskan bahwa penanganan terhadap anak menggunakan mekanisme khusus.

Taufik mengatakan terduga pelaku masih berusia 13 tahun, sehingga penyidik menerapkan mekanisme SPPA dan tidak melakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik bahwasanya pelaku ini berumur 13 tahun. Kami melakukan mekanisme SPPA, itu tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.