Grobogan, MEMANGGIL.CO - Polisi mengungkap awal mula kasus dua bocah yang terlibat duel hingga videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut ternyata bermula dari aksi saling mengejek antara korban dan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, perselisihan bermula ketika kedua anak tersebut saling melontarkan ejekan.
Salah satu pihak kemudian disebut tidak terima hingga mengajak lawannya berkelahi.
“Awal mulanya itu kedua belah pihak ini saling ngejek, ejek-ejekan. Terus salah satu tidak terima, terus ngajak untuk berkelahi, duel seperti itu,” kata Taufik, Sabtu (19/9/2026).
Ajakan duel tersebut kemudian berujung pada pertemuan keduanya di kawasan irigasi.
Menurut Taufik, kedua anak tersebut sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu di lokasi tersebut. Duel itu juga disaksikan oleh sejumlah teman mereka.
“Pada saat itu janjian di irigasi itu, terus disaksikan beberapa teman,” ujarnya.
Peristiwa tersebut kemudian direkam oleh salah satu anak yang berada di dasar kanal irigasi Dusun Beni, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Rekaman video amatir itulah yang belakangan beredar di media sosial dan memicu perhatian luas masyarakat.
Sempat Pingsan
Dalam duel tersebut, korban sempat mengalami kondisi tidak sadarkan diri.
Taufik mengatakan, korban sempat pingsan setelah kejadian. Namun, korban kemudian mendapat pertolongan dan kembali dalam kondisi sadar.
“Awal mula terus mengalami pingsan, tetapi tidak lama ditolong, kondisi sadar, terus kembali masing-masing,” jelasnya.
Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian tersebut berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku maupun para saksi yang berada di lokasi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa korban berinisial MSU (13) dan terduga pelaku MD (13). Keduanya merupakan pelajar SMP dan diketahui tinggal bertetangga serta berteman dalam satu lingkungan.
Polisi juga telah meminta keterangan dari anak-anak yang berada di lokasi, termasuk anak yang merekam kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Grobogan sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perkara tersebut tidak dikategorikan sebagai perundungan.
“Kalau dasar kami itu penganiayaan duel,” tegas Taufik.